Insentif di Linmas Masih Belum Terbayarkan, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Menjelaskan Alasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ribuan relawan Linmas di Kabupaten Tasikmalaya belum menerima gaji dan tunjangan mereka. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tasikmalaya, Roni AKS, menjelaskan permasalahan ini.

Menurut Roni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 memang mengatur hak-hak Linmas, seperti insentif dan jaminan asuransi. Namun, penerapannya tergantung pada kondisi keuangan daerah.

“Dalam peraturan tersedia ketentuan tentang insentif dan asuransi kesehatan untuk Linmas. Namun, Satpol PP hanya memfokuskan pada insentif saja. Sedangkan asuransi kesehatan harus diurus oleh Dinas Sosial,” jelasnya.

Dalam rangka mengatasi masalah ini, Satpol PP akan bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk memastikan anggota Linmas terdaftar dalam jaminan kesehatan berdasarkan data desil.

“Jika anggota Linmas sudah tercatat dalam data desil, mereka seharusnya sudah termasuk dalam asuransi kesehatan. Namun, jika masih ada yang belum, berarti proses verifikasi data belum selesai,” ujarnya.

Selain itu, Roni menyarankan insentif Linmas bisa dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) karena rekrutmen anggota menjadi tanggung jawab kepala desa.

“Setiap desa memiliki kebijakan yang berbeda. Ada yang menyediakan anggaran untuk lima orang, ada yang lebih. Oleh karena itu, pengalokasian insentif tidak merata,” katanya.

Di tingkat kabupaten, Pemkab Tasikmalaya telah mencoba mengalokasikan dana untuk insentif, namun terbatas oleh keterbatasan keuangan.

“Mungkin di masa depan, insentif akan lebih teratur jika desa juga turut mengalokasikan anggarannya. Namun butuh dasar hukum yang jelas, misalnya Peraturan Bupati, untuk menjamin kebijakan yang seragam,” tambahnya.

Roni juga mengungkapkan bahwa jumlah anggota Linmas di setiap desa berbeda-beda sesuai kebutuhan. Ia mendorong adanya penelitian lebih lanjut agar kebijakan insentif dapat disesuaikan dan standarisasi.

“Saya telah menyampaikan hal ini kepada Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi, agar di masa depan kebijakan ini dapat diatur lebih seragam,” jelasnya.

Bagi perlindungan sosial, Satpol PP telah mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota Linmas, termasuk pencatatan bagi yang telah meninggal dunia. Namun, untuk BPJS Kesehatan, masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Sosial.

Di sisi legislatif, DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga menekan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan masalah ini. Ketua Komisi I DPRD, Andi Supriyadi, telah mengirim nota komisi kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke Bupati.

Menurut sebuah laporan terkini, beberapa daerah lainnya di Jawa Barat mulai menerapkan sistem alokasi dana insentif secara transparan melalui Peraturan Daerah. Ini menunjukkan bahwa adanya kebijakan yang jelas dapat membantu memastikan pelayanan yang lebih baik bagi Linmas.

Sebuah studi kasus di Kabupaten Bandung menunjukkan bahwa desa-desa yang mengimplementasikan insentif Linmas melalui ADD mengalami peningkatan partisipasi warga dalam kegiatan pengamanan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa alokasi dana yang tepat dapat meningkatkan motivasi relawan.

Penanganan masalah ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan Dinas Sosial. Dengan adanya koordinasi yang baik, masalah insentif dan asuransi untuk Linmas dapat diselesaikan dengan lebih efisien. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat pembuatan peraturan yang jelas agar kebijakan terkait dapat diterapkan secara merata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan