Kementerian Lingkungan Hidup Menganalisis Ketaatan 5.476 Perusahaan Terhadap Regulasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penilaian terhadap kinerja 5.476 perusahaan dalam upaya meningkatkan ketaatan perusahaan dalam mengelola lingkungan. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya transparansi publik sesuai dengan perintah Menteri Hanif Faisol.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak serius dalam melaksanakan regulasi lingkungan, termasuk yang berperingkat merah dan hitam,” ujar Rasio pada Senin, 15 September 2025. Langkah ini diharapkan agar perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pelestarian lingkungan.

PROPER, atau Program Penilaian Kinerja Perusahaan, merupakan instrumen yang digunakan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. Rasio menambahkan bahwa publik diharapkan memberikan dorongan kepada perusahaan untuk menjadi lebih taat, serta memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah unggul dalam pengelolaan lingkungan, seperti yang berperingkat biru, hijau, dan emas.

Penilaian ini juga berfokus pada kinerja pengelolaan sampah, karena hanya 39,1% sampah di Indonesia yang terkelola dengan baik, sementara 60,9% masih mencemari lingkungan. Kawasan industri dan aktivitas jalan tol menjadi fokus evaluasi tahun ini, terutama perusahaan yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas.

PROPER membagi kinerja perusahaan menjadi lima peringkat warna: hitam (dampak serius tanpa pengelolaan), merah (upaya masih kurang), biru (taat), hijau (lebih taat), dan emas (inovasi lingkungan dan sosial). Peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang turut berpartisipasi dalam perdagangan karbon dan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).

Tahun ini, 5.476 perusahaan telah dievaluasi, dengan mayoritas berasal dari sektor sawit (960 perusahaan), hotel (311), dan tekstil (259). Sebaran provinsi terpadat di Jawa Barat (1.171 perusahaan), DKI Jakarta (702), dan Jawa Timur (352). Penilaian juga dilakukan terhadap 137 kabupaten/kota, 37 provinsi, dan 6 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup.

Hasil sementara menunjukan bahwa sebagian besar perusahaan masih belum taat, termasuk 150 kawasan industri di PROPER 2024-2025. Verifikasi lapangan terhadap 270 kawasan industri menunjukkan bahwa 55,64% masih perlu perbaikan. Perusahaan akan diberikan kesempatan sanggahan hingga 27 September 2025.

Kementerian LH akan terus memantau 168 kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk 48 kawasan di Jabodetabek. Tindakan tegas akan diambil jika tidak ada perbaikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan