Pria di Pelalawan Tahan Anak Tirinya, Kejadian Tragis di Daerah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Pelalawan, Riau, seorang laki-laki bernama Zul, umur 50 tahun, tertangkap oleh polisi setelah melakukan tindakan kejahatan yang sangat buruk terhadap dua anak tirinya. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan Zul dilakukan pada tanggal 2 September 2025 di rumahnya. Kasus ini terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang merupakan anak tirinya.

Kedua korban dalam kasus ini berusia 11 dan 8 tahun. Kejahatan yang dilakukan terhadap mereka dimulai sejak tahun 2023.

Polisi mendapatkan laporan dari ibu korban pada 11 Agustus 2025. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan investigasi dan memeriksa saksi-saksi terkait. Hasil pemeriksaan visum korban juga menjadi bukti yang kuat dalam kasus ini. Dari hasil investigasi tersebut terungkap bahwa tindakan kejahatan Zul telah dilakukan sejak tahun 2023.

Zul ditangkap pada tanggal 2 September 2025 tanpa menyanggut pihak berwenang. Dalam penyidikannya, Zul mengakui telah melakukannya terhadap kedua anak perempuannya yang merupakan anak tirinya sejak tahun 2023.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Pelaporan dan tindak lanjut cepat dari polisi adalah langkah penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kesadaran akan hak asasi anak menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan