Tangkapannya Perusuh, Bukan Pendemo Menurut Kapolda Metro Jaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa beberapa individu yang berhasil ditangkap setelah insiden kerusuhan di Jakarta adalah perusuh. Menurut pengakuan Irjen Asep, berbagai fasilitas publik mengalami kerusakan akibat aksi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers terkait perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi antara 28 hingga 31 Agustus 2025, di gedung Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025). Irjen Asep menjelaskan bahwa halte dan gedung kantor menjadi target kerusakan.

“Kita ingin mengklarifikasi bahwa semua tersangka yang telah kami tangkap adalah pelaku perusakan dan pembakaran, bukan demonstran atau pengunjuk rasa. Saya ingin menekankan lagi, mereka yang kami tangkap adalah perusuh yang merusak dan membakar fasilitas umum,” ujar Irjen Asep.

Menurutnya, perbuatan perusuh ini tidak terkait dengan demonstrasi damai, melainkan aksi yang ditujukan untuk menimbulkan kerusuhan. “Yaitu orang-orang yang datang dengan tujuan merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” tambah dia.

Irjen Asep menegaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menjelaskan bahwa pelaku aksi anarkis akan dihadapkan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan kami sepenuhnya sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk menangani pelaku aksi anarkis dengan tegas sesuai Undang-Undang,” katanya.

Selain itu, Irjen Asep memberitahu telah menangkap 16 tersangka dari empat titik kerusakan berbeda. Beberapa tempat yang menjadi sasaran perusakan, seperti kafe Kementerian Kehutanan, Halte Transjakarta depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, depan Gedung DPR, dan Halte Polda Metro Jaya. “Kami telah menangkap 16 tersangka dari empat lokasi peristiwa yang berbeda,” tutupnya.

Tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak hanya merusak properti, tetapi juga memberikan dampak buruk pada keamanan umum. Para pelaku harus diadili dengan keras sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan