Resbob Minta Pemeriksaan Soal Ditunda Kembali Laporan Azizah Salsha

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

YouTuber Adimas Firdaus, lebih dikenal dengan nama Resbob, yang juga mengelola akun TikTok @ibaratbradprittt, meminta penundaan pemeriksaannya. Ia dan adiknya, Muhammad Jannah atau Bigmo, direncanakan untuk diinterogasi terkait laporan yang diajukan Azizah Salsha pada hari ini. Resbob telah datang ke gedung Bareskrim Polri, tetapi langsung kembali tanpa lama.

Pengacara Resbob, Nurwidiatmo, menjelaskan bahwa kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat, sehingga pemeriksaan ditunda hingga pekan depan. “Tadi sudah diminta keterangan, tapi belum selesai semua, karena sedang sakit, jadi ditunda minggu depan,” kata Nurwidiatmo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Senin (15/9/2025).

Belum ada informasi tepat waktu pemeriksaan akan dilakukan kembali. Namun, pengacara Resbob memperkirakan prosedur tersebut akan dilaksanakan pada Selasa atau Jumat minggu depan. Nurwidiatmo juga menyampaikan usaha untuk menyelesaikan kasus dengan solusi yang memuaskan kedua belah pihak. “Pastinya ada upaya-upaya, solusi yang saling menguntungkan,” ungkapnya.

Resbob tidak memberikan komentar saat meninggalkan Bareskrim. Ia menghindari wartawan dan tidak menanggapi pertanyaan tentang laporan Azizah. Sementara itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memeriksa Bigmo, yang juga menjadi terlapor dalam kasus ini. “Bigmo sedang diinterogasi,” konfirmasi Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, sebelumnya telah menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dua akun. Akun tersebut adalah @ibaratbradpittt milik Resbob dan Niceguymo di YouTube, milik Bigmo. Dalam konten unggahannya, Resbob menuduh Azizah berselingkuh saat masih menjadi istri Pratama Arhan. Ia juga menuduh Azizah menjalin hubungan intim dengan mantan kekasihnya.

Tindakan itu memaksa Azizah untuk mengambil langkah hukum. Pihak Azizah menganggap tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan melampaui batas. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025. Kedua terlapor dilaporkan berdasarkan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Kasus ini menggambarkan tantangan hukum dan etika yang dihadapi dalam era digital. Di satu sisi, kebebasan berekspresi harus dippertahankan, namun di sisi lain, pernyataan yang menyebarkan fitnah tanpa bukti dapat merusak reputasi seseorang. Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk menjalani proses hukum dengan bijak, baik melalui penyelesaian damai atau melalui penyelidikan yang adil.

Meskipun kontroversi seperti ini seringkali mencuat di media sosial, pesan yang paling penting adalah pentingnya mengutamakan kebenaran dan kesopanan dalam berkomunikasi. Tanpa keterbukaan dan kejujuran, konflik seperti ini hanya akan semakin membesar dan menyebabkan kerusakan lebih dalam.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan