Gubernur Babel diinterogasi Bareskrim soal Kontroversi Gelar Sarjana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, telah hadir dalam sesi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan dugaan penjualan ijazah palsu yang melibatkan dirinya.

Pengacara Hellyana, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah berikutnya setelah sebelumnya telah dilakukan oleh Polda Bangka Belitung. Menurut Zainul, dalam sesi ini, pihaknya telah menanggapi sejumlah pertanyaan, sekitar 20 butir, yang diajukan oleh penyidik. Keterangan ini disampaikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

Selama pemeriksaan, pengacara tersebut menyampaikan berbagai poin penting terkait tudingan yang ditujukan kepada kliennya, termasuk soal ijazah dan transkrip nilai. Zainul menegaskan bahwa ijazah asli serta transkrip nilai telah diserahkan kepada penyelidik dan merupakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyajikan foto wisuda Hellyana dan keterangan dari dosen pembimbing, rekan kuliah, serta orang-orang yang hadir saat acara wisuda.

Langkah selanjutnya, kata Zainul, adalah klarifikasi dari saksi-saksi yang akan mendukung pernyataan pihaknya pada minggu depan. Ia mendukung segala tudingan yang ditimbulkan terhadap kliennya, menggugat bahwa tuduhan tersebut memiliki latar belakang politik. “Tapi kita berkomentar terkait dengan politis itu ya bisa jadi ada dugaan politis,” ujarnya.

Zainul juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyertakan bukti tambahan pada pekan depan. Hellyana, menurut pengacaranya, siap berkooperasi dalam proses hukum. “Akan ada kompensasi saksi yang memperkuat argumentasi kita. Salah satunya adalah dekan. Mungkin dalam minggu ini akan dipanggil saksi-saksi untuk yang memperkuat argumentasi kita,” pungkasnya.

Dalam perkembangannya, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, telah melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri. Melalui laporan dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tanggal 21 Juli 2025, Sidik menyampaikan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Ia menyerahkan tiga bukti, termasuk fotokopi ijazah yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada 2012 dan tangkapan layar data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang mengindikasikan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.

“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika. “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” lanjutnya.

Pihak pelapor juga menyerahkan surat edaran pengaturan jam kerja di Lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Herdika menyebutkan kliennya bersama para aktivis mahasiswa di Babel mulai curiga, terlebih Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk memastikan keabsahan tuduhan tersebut. Hal ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama dalam konteks kejujuran dan integritas dalam bidang pendidikan dan politik.

Setiap individu memiliki hak untuk dibela dan mendapat perlakuan yang adil. Namun, penting juga bahwa proses hukum dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kejelasan yang tepat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan