Komisi II DPR Ingin Pertanyaan KPU Atas Penutupan Ijazah Calon Presiden dan Wakil Presiden Tanpa Persetujuan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses oleh umum tanpa izin khusus. Komisi II DPR berencana untuk menanyakan alasan keputusan ini kepada KPU.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, informasi mengenai pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh semua warga negara. Ia menganggap bahwa ijazah dan riwayat hidup calon presiden dan wakil presiden merupakan data yang penting bagi masyarakat. Dede mengutip contoh sederhana, seperti saat melamar kerja, biasanya diperlukan CV lengkap dengan ijazah. Dengan demikian, ia menilai bahwa calon pemimpin negara seharusnya juga transparan.

KPU telah menyiapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres dari akses publik. Dokumen-dokumen tersebut antara lain meliputi fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, serta ijazah. Menurut ketua KPU, Affifuddin, informasi ini hanya dapat dibuka jika mendapatkan persetujuan tertulis atau terkait dengan jabatan publik seseorang.

Dalam konteks ini, transparansi informasi menjadi poin utama yang diperdebangkan. Sebagian masyarakat menganggap bahwa calon pemimpin harus terbuka tentang latar belakangnya, sedangkan pihak KPU mendukung perlindungan privasi dalam batas tertentu. Debat tentang keterbukaan informasi ini akan terus berlanjut, terutama dalam rangka mendukung demokrasi yang lebih baik.

Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam memilih pemimpin yang layak. Warga negara memiliki hak untuk mengetahui latar belakang calon pemimpinnya, termasuk pendidikan, pengalaman, dan integritas. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menjamin akses informasi tersebut dengan jelas dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan