KPU Tidak Dapat Membuka Ijazah Calon Presiden dan Wakil Presiden Tanpa Izin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai informasi publik yang dikecualikan dari akses umum, termasuk ijazah calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 15 September 2025, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa informasi tersebut akan tetap rahasia selama lima tahun, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika terkait dengan posisi jabatan publik seseorang. Dokumen yang dikecualikan meliputi 16 poin yang terkait dengan syarat-syarat mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. Bukti laporan harta kekayaan kepada KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
  6. Pernyataan tidak dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman SPT PPh Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon
  9. Pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden dua kali
  10. Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
  12. Fotokopi ijazah atau surat keterangan tamat belajar yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G.30.S/PKI
  14. Pernyataan kesediaan diusulkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden
  15. Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS
  16. Pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD

Langkah ini diambil untuk melindungi privasi calon pemimpin negara sementara masih menjalani proses verifikasi. Keputusan KPU ini juga mengingatkan betapa pentingnya transparansi dalam proses pemilihan umum yang akan datang, meskipun beberapa informasi akan tetap terlindungi selama beberapa waktu.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan