Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang berfokus pada kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat UMKM dalam mendukung pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Sesuai dengan visi Pemerintah, pelaksanaan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan peluang kerja, memastikan distribusi ekonomi yang lebih merata, serta mengurangi kemiskinan sebagai prioritas utama.
Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan fasilitas kredit yang lebih mudah, tepat sasaran, cepat, terjangkau, dan inklusif, sambil tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keuangan yang bijaksana.
“Dengan diterapkannya peraturan baru ini, bank dan LKNB diharapkan dapat mengembangkan pendekatan inovatif untuk menawarkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha menengah yang memerlukan layanan yang lebih kompleks,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Per Juli 2025, pertumbuhan kredit mencapai 7,03% YoY (dari 7,77% pada Juni 2025), dengan total kredit sebesar Rp 8.043,2 triliun. Secara spesifik, Kredit Investasi mengalami kenaikan tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, dan Kredit Modal Kerja 3,08% YoY.
Dalam hal kategori debitur, kredit korporasi naik 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82%, di tengah upaya perbankan untuk memulihkan kualitas kredit UMKM. Berdasarkan sektor, penyaluran kredit menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Sektor pertambangan dan penggalian naik 20,69%, jasa 19,17%, transportasi dan komunikasi 17,94%, serta listrik, gas dan air 11,23%.
Menurut Dian, POJK UMKM merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), setelah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Dengan adanya peraturan ini, OJK mendukung program pemerintah untuk memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan digital, dan memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Diharapkan, UMKM akan semakin berdaya saing dan berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil.
Melalui kerjasama antara sektor keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, peraturan ini juga diharapkan mendukung ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, seperti penyederhanaan persyaratan, pemenuhan kebutuhan spesifik usaha, penilaian kelayakan yang lebih cepat, dan penentuan biaya pembiayaan yang wajar. Selain itu, peraturan juga mengatur kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, penegasan aturan hapus buku, serta peningkatan literasi keuangan bagi UMKM.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan kemudian dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank dan BPR Syariah), serta Lembaga Keuangan Nonbank konvensional maupun syariah. LKNB meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pinjar, perusahaan pergadaian, dan LKNB lainnya.
Inisiatif ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang mengubah cara kita memandang dan mendukung UMKM. Dengan dukungan yang tepat, UMKM bisa menjadi pilar utama ekonomi yang lebih kuat dan inklusif.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.