KPAI Siapkan Penyiksaan Keji Terhadap Anak ‘Ayah Juna’ Dijerat Pasal Berlapis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk aksi kejam terhadap anak usia 7 tahun di Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh EF alias YA (40), lebih dikenal korban sebagai ‘Ayah Juna’. Penyelidik mengungkap pelaku tersebut sebenarnya adalah pasangan sesama jenis dari ibu korban. Tindak kekejaman ini dikategorikan sebagai kekerasan dan penelantaran dalam Konvensi Hukum Pidana Anak (KDRT). Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, kasus ini bisa diadili dengan pasal-pasal yang bertumpuk, termasuk UU PKDRT yang meliputi aspek kekerasan dan penelantaran. Penanggapan serius ini menjadi perlindungan hukum yang wajib bagi anak dalam kondisi non-ideal.

KPAI juga mengingatkan keluarga di seluruh Indonesia untuk lebih waspada terhadap keamanan anak, terutama dalam lingkungan keluarga yang tidak stabil. “Kondisi orang tua yang tidak ideal, seperti tidak dalam pernikahan resmi, harus menjadi perhatian dan memerlukan perlindungan tambahan bagi anak,” ujar Diyah.

Bocah MK (7) ditemukan oleh warga di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2025 dengan luka parah. Penyiksaan yang dilakukan pelaku meliputi pukulan, tendangan, pembakaran wajah dengan bensin, serta penyiraman air panas. Polisi telah menempatkan dua tersangka: ibu kandung korban dan EF. Anak tersebut mengalami trauma setelah kejadian ini dan kini takut bertemu dengan ‘Ayah Juna’.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Pelaku dihadapkan pada akibat hukum yang berat karena kemampuan hukum Indonesia melindungi anak dari kekerasan dan penelantaran.

KPAI juga menyoroti pentingnya kerjasama masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Pedoman hukum yang jelas dan penegakan tegas harus menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Pelaku kekerasan harus menghadapi hukuman yang seadanya, sedangkan sistem perlindungan anak harus terus diperkuat agar insiden seperti ini tidak terjadi lagi.

Kejadian tragis ini mengingatkan kita semua bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara. Semua harus ikut berperan dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak hidup yang layak, bebas dari kekerasan dan penelantaran. Marilah kita jaga dan lindungi anak-anak sebagai generasi penerus yang layak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan