Daftar 41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker Akibat Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengajak 41 perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat. Hal ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Rinaldi Umar, yang menjabat sebagai Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberi peringatan. Sayangnya, sebagian dari mereka belum mematuhi perintah tersebut, sehingga Kemnaker kembali mengajak mereka untuk memberikan komitmen.

Rinaldi menegaskan, “Meskipun ada beberapa perusahaan yang telah mematuhi peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk serius menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 95 perusahaan pada bulan Maret 2025. Hasil pengawasan tersebut mengungkapkan adanya pelanggaran, seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah yang lebih rendah dari kenyataannya, hingga menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker kemudian mengajak 41 perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi pada rentang waktu 25-29 Agustus 2025. Beberapa nama perusahaan yang terlibat adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Rinaldi tambahkan bahwa Kemnaker akan terus menguatkan pengawasan di berbagai daerah. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya kepatuhan terhadap jaminan sosial bagi para pekerja.

Sementara itu, Pramudya Iriawan Buntoro, yang berperan sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, memuji langkah yang diambil oleh Kemnaker. Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan oleh BPJS sendirian, tetapi memerlukan kerjasama, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga bulan Agustus 2025, program Waspadu telah dilaksanakan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Pramudya menjelaskan, “Tujuan utama dari ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.” Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk pekerja lokal, tetapi juga meliputi Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa ada pengecualian,” katanya.

Kepatuhan terhadap jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerja. Perusahaan yang sudah membayar tunggakan iuran sebesar Rp 25 miliar menunjukkan kesadaran, namun masih banyak yang perlu dilakukan. Kerjasama antara Kemnaker dan BPJS melalui Waspadu menjadi kunci untuk memastikan hak pekerja dilindungi secara optimal. Hindari pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja atau melaporkan upah yang tidak akurat, karena setiap pekerja, baik lokal maupun asing, berhak atas perlindungan sosial yang adil. Mari bersama-sama membangun lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan