Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan terkait peredaran daging anjing dalam wilayah tersebut. Ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran rabies, yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi di beberapa pasar tradisional. Aktifitas tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan tim gabungan dari Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim yang mengunjungi Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.
Hasil pemeriksaan menurut Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tersembunyi. Pedagang di pasar hanya menawarkan daging sapi, ayam, dan kambing. Warga yang ditanya juga mengonfirmasi tidak pernah melihat adanya daging anjing dalam peredaran di pasar setempat.
Roemin menguatkan bahwa anjing bukanlah hewan ternak atau hewan konsumsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Produk hewan yang dijual harus memiliki sertifikat veteriner dan halal jika diperlukan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018, yang menetapkan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam kategori pangan.
Pelanggaran terkait perdagangan daging anjing dapat diancam dengan sanksi hukum sesuai Pasal 91B ayat 1 juncto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara. Selain itu, daging anjing yang tidak terawat medis dapat menularkan penyakit zoonosis, termasuk rabies, yang dapat mematikan jika tidak segera ditangani.
Inisiatif ini mendapatkan dukungan dari masyarakat. “Tindakan ini penting untuk melindungi kesehatan publik dan mencegah praktik ilegal yang berbahaya,” ujar Ujang, salah satu warga. Polres Meranti terus berkomitmen untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan warga, serta memastikan wilayah tersebut tetap bebas dari perdagangan daging anjing. Masyarakat diminta untuk melaporkan segera apabila terdapat informasi terkait praktik tersebut.
Keberhasilan dalam mencegah penyebaran daging anjing tidak hanya mengukuhkan keamanan, tetapi juga mendorong konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk hewan. Ini juga memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kesehatan bersama. Upaya pencegahan seperti ini harus terus dijalankan agar masyarakat dapat hidup dalam kondisi yang lebih aman dan sehat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.