Pemerintah Berjanji Melakukan Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah akan menghentikan sementara layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di daerah yang data fisik dan dokumen tata ruangnya belum sejalan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengontrol alih fungsi lahan, terutama sawah.

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang, menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal dalam rencanana aksi pengendalian alih fungsi lahan yang dikembangkan bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari KPK. Tujuannya adalah menjaga ketahanan pangan negara dan mencegah korupsi dalam perubahan tata guna lahan. Fokus utama adalah mencegah konversi sawah menjadi lahan non-sawah.

Nusron juga mengungkapkan rencana integrasi data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang sebagai LP2B. Ini dilakukan untuk mencegah praktik suap dalam layanan perubahan penggunaan tanah pada LSD. Kementerian juga akan melakukan pembaruan data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian yang sering terjadi.

“Terkadang lahan fisik bukan sawah tapi tercatat sebagai sawah, atau sebaliknya. Sebentar lagi kita akan memperbaiki data tersebut. Jika data sudah benar, proses perizinan tidak lagi bergantung pada LSD,” ujar Nusron.

Rencana aksi ini memiliki enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, dan koordinasi antar sektor. Pemerintah juga merencanakan langkah-langkah konkret seperti revisi peraturan, penguatan sistem informasi, dan penglibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.

Didik Mulyanto, Koordinator Harian Stranas PK, mengatakan bahwa tim mereka sedang memantau pendekatan dan langkah ATR/BPN. Mereka ingin memastikan bahwa rencana aksi ini tidak hanya reaktif, melainkan juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem.

Stranas PK menargetkan dua tujuan besar: pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan pembentukan sistem nasional sebagai rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah. Ini bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.

Inisiatif ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang pelestarian lahan vital bagi pangan negara. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan alih fungsi lahan dapat dikendalikan dengan lebih efektif. Langkah-langkah yang diambil saat ini adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian sawah dan mengurangi potensi korupsi dalam pencatatan lahan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan