Tim Independen HAM Berfokus pada Pemulihan Korban di Samping Cari Fakta Demo Ricuh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, menegaskan bahwa pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) sangat krusial untuk memastikan suara korban tidak tertinggal. Tim ini akan fokus pada kondisi korban dan keluarganya. Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim akan mengumpulkan data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk dianalisis dengan mendalami berbagai aspek.

Tim Independen LNHAM bekerja berdasarkan landasan hukum yang solid, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden Nomor 181/1998 bersama Peraturan Presiden Nomor 65/2005 dan Perpres Nomor 8 Tahun 2024 bagi Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 serta UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 bersama UU Nomor 35/2014 bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).

Pembentukan tim ini adalah upaya konkret untuk bekerja dengan objektif, imparsial, dan partisipatif. Tujuan utama Tim Independen LNHAM adalah mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta mencegah pelanggaran HAM serupa di masa depan. Sri Suparyati mengungkapkan pentingnya tindakan ini agar pemerintah bisa memprioritaskan peristiwa serupa dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa unjuk rasa pada Agustus-September 2025 telah menewaskan 10 orang. Tim tidak hanya mengamati pelaksanaan aksi demonstrasi dan kerusuhan, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh terhadap dampaknya. Sri Suparyati menekankan bahwa tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, namun juga memperhatikan kondisi korban.

Tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi dan kerusakan fasilitas umum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Selain itu, mereka akan mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami korban dan keluarganya. Hasil analisis ini akan dijadikan rekomendasi bagi pemerintah, sehingga penanganan peristiwa dapat dilakukan secara holistik dan komprehensif.

Enam lembaga nasional hak asasi manusia yang terlibat dalam tim ini adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), LPSK, dan KND. Tim ini akan mencari fakta secara mendalam terkait kerusuhan yang terjadi akhir Agustus 2025. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang peristiwa tersebut.

Setiap peristiwa pelanggaran HAM menjadi pelajaran bagi kita semua. Pelajari, belajar, dan berbuat lebih baik guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan