Investasi Dana Negara Senilai Rp 200 T Ribu ke Bank Selama Enam Bulan dengan Opsi Perpanjangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menginjeksi dana negara ke dalam sistem perbankan umum sebesar Rp 200 triliun untuk meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dana tersebut dialokasikan kepada lima bank umum, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa melalui proses lelang.

Suku bunga yang berlaku untuk penempatan dana ini ditetapkan pada 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening dalam rupiah. Masa penempatan dana ini ditetapkan selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan.

Purbaya menekankan bahwa dana ini harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi riil, bukan untuk investasi di Surat Berharga Negara (SBN). Bank-bank yang menerima dana ini diharapkan untuk melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Jumlah alokasi dana untuk setiap bank berbeda: BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun. Dana tersebut telah disalurkan pada Jumat, 12 September 2025, dan telah diterima oleh lima bank tersebut.

“Kami telah menjalankan langkah ini dan hari ini sudah menyelesaikan transfer ke lima bank utama,” ujar Purbaya.

Inisiatif ini diharapkan dapat membangun likuiditas dalam sektor perbankan, mendukung pemberian kredit kepada masyarakat, dan memastikan pengalokasian dana yang efisien. Dengan adanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketentraman finansial, langkah ini bisa menjadi langkah strategis dalam membangun ekonomi yang lebih kuat dan inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan