Tanggul Beton di Cilincing: 4 Perkembangan Terkini yang Menarik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tanggul beton yang ada di pesisir Cilincing menjadi sorotan karena dianggap melanggar akses nelayan, dan fenomena ini sempat menggebu di media sosial.

Video yang berlangsung selama 1 menit 9 detik yang beredar di platform media sosial menunjukkan struktur beton tersebut yang panjang memanjang di sepanjang pantai.

Berikut adalah empat fakta terkini tentang tanggul beton tersebut:

Tanggul beton tersebut milik PT KCN, yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Marunda. Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa pelabuhan ini direncanakan untuk memiliki tiga dermaga. Struktur beton yang menjadi sorotan saat ini merupakan bagian dari pembangunan dermaga ketiga.

Widodo Setiadi jejalah bahwa dermaga pertama akan berfungsi sebagai dermaga multiguna yang dapat melayani semua jenis komoditas. Sementara dermaga kedua akan difokuskan pada pembongkaran barang curah seperti batu bara dan minyak sawit mentah. Dermaga ketiga akan dilalui oleh akses jalan tol milik PT Pelayaran Indonesia.

“Pada awalnya, kami hanya dibolehkan untuk membongkar barang curah seperti batu bara, pasir, dan produk curah cair seperti CPO. Namun, seiring waktu, kami kini dapat melakukan bongkar muat untuk semua jenis barang, termasuk multipurpose,” papar Widodo dalam konferensi pers di kawasan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, pada Jumat (12/9/2025).

Proyek pelabuhan ini telah berlangsung sejak tahun 2010, dan menurut Widodo, tidak ada perubahan dalam rencana pembangunannya. Ia juga memastikan bahwa tidak ada keributan saat masa pembangunan awal seperti yang terjadi saat ini.

“Proses pembangunan ini telah dimulai sejak 2010 dan tetap konsisten. Tidak ada keributan pada waktu itu, baru sekarang. Ini bukan proyek yang bisa selesai dalam waktu singkat. Melalui proses yang cukup panjang,” ujarnya.

Inisiatif pembangunan Pelabuhan Marunda berasal dari pemerintah melalui kerjasama dengan sektor swasta melalui mekanisme konsesi. Widodo menjelaskan bahwa proyek ini tidak didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Proyek ini adalah inisiatif pemerintah untuk mengembangkan kolaborasi swasta melalui mekanisme konsesi non-APBN-APBD. Artinya, pemerintah tidak mengeluarkan satu rupiah pun untuk proyek ini,” kata Widodo.

Proyek pembangunan pelabuhan ini melalui proses tender yang dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara, yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian BUMN. PT Karya Teknik Utama, pemenang tender, membentuk anak usaha bersama PT Kawasan Berikat Nusantara bernama PT KCN.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 26% saham di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sehingga Pemprov terlibat dalam proses pembangunan proyek ini. Sebagai investor, Widodo menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator.

“Saat ini, KBN memiliki 17,5% saham goodwill di KCN tanpa mengeluarkan satu rupiah pun,” imbuhnya.

Widodo Setiadi menegaskan bahwa tanggul beton tersebut bukan untuk membuat pulau baru atau perumahan, melainkan untuk menahan dan meredam hantaman ombak.

“Jika kita lihat, tanggul beton ini merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan. Kami telah menandatangani perjanjian dengan Kementerian Perhubungan bahwa struktur ini menjadi milik negara,” jelasnya.

Proyek pembangunan pelabuhan telah mendapatkan izin dari pemerintah, termasuk izin lingkungan dan izin pengelolaan ruang laut. Meskipun proyeknya sudah lama, Widodo menyatakan bahwa proses pembangunannya tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Misalnya, dengan adanya perubahan undang-undang secara berkala, kami juga menyesuaikan. Amdal kami langsung dari kementerian, langsung di pemerintah pusat. Proses amdal kami memakan waktu hampir 2 tahun,” terang Widodo.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memverifikasi area pembangunan tanggul beton tersebut.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanggul beton itu berada dalam area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT KCN.

“Kami telah melakukan verifikasi lapangan bersama PSDKP pada bulan Agustus untuk mengecek beberapa laporan masyarakat. Dan verifikasi tersebut menunjukkan bahwa tanggul berada dalam batas PKKPRL yang telah diterbitkan,” kata Fajar.

Pelabuhan Marunda, dengan infrastrukturnya yang canggih, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pelabuhan dan logistik. Proyek ini bukan hanya menambahkan dermaga baru, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi regional dengan menarik investasi swasta. Pembangunan tanggul beton, meskipun menimbulkan kontroversi, menjadi langkah strategis untuk melindungi pelabuhan dari dampak ombak dan mendukung operasional pelabuhan secara optimal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan