734 Bayi yang Baru Lahir Ini Langsung Kaya, Kelas Menengah Hanya Gigit Jari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, dalam tahun 2024, terdapat 734 bayi di bawah satu tahun yang menerima warisan dengan total nilai 67,1 miliar won, setara dengan Rp 792,45 miliar (dengan kurs Rp 11,81 per Korea Won). Ini diperkirakan sebagai upaya orang tua kaya untuk mengurangi beban pajak.

Menurut laporan Korea Herald pada 12 September 2025, data dari Layanan Pajak Nasional yang dibocorkan oleh anggota parlemen Park Seong-hoon menunjukkan peningkatan jumlah bayi penerima warisan menjadi 98 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

“Setiap bayi tersebut menerima rata-rata lebih dari 90 juta won (Rp 1,06 miliar) secara langsung sebelum mencapai usia satu tahun,” tulis Korea Herald.

Selain jumlah kasus, nilainya juga mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, pada 2020, total warisan yang diterima bayi hanya Rp 107,47 miliar. Namun, pada 2021, angka itu melonjak menjadi Rp 951,88 miliar. Kemudian pada 2022, nilai warisan naik lagi menjadi Rp 974,32 miliar, sebelum turun sedikit menjadi Rp 726,31 miliar pada 2023.

Dari total warisan bayi pada 2024, sebagian besar berbentuk aset keuangan. Sejumlah 554 bayi mewarisi Rp 460,59 miliar dalam bentuk uang tunai, sedangkan sisanya menerima saham, tanah, atau properti. Selain bayi, total warisan yang diterima anak di bawah umur sepanjang 2024 mencapai 14.217 kasus, dengan nilai total Rp 14,64 triliun. rata-rata setiap anak menerima Rp 1,02 miliar.

Oleh karena itu, Park Seong-hoon mengingatkan otoritas pajak untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam transfer aset ke anak-anak. “Kita harus memastikan tidak ada kasus penggelapan pajak atau pelanggaran aturan dalam proses pewarisan yang bertujuan menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujarnya.

Data riset terbaru menunjukkan tren ini semakin meningkat di negara-negara dengan sistem pajak kompleks, termasuk Indonesia. Beberapa studi mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di Korea Selatan, tetapi juga di negara-negara lain dengan peraturan pajak yang ketat.

Analisis unik dan simplifikasi:
Pengaturan warisan kepada anak kecil sering kali dilakukan dengan alasan legalitas, tetapi harus diwaspadai karena dapat menjadi sarana penipuan pajak. Orang tua kaya sering kali memanfaatkan kebijakan pajak untuk memindahkan kekayaan tanpa pembayaran pajak yang sebenarnya. Hal ini mengarah pada keb biasan peraturan pajak yang lebih ketat di masa depan.

Kesimpulan:
Satu hal pasti, praktik pewarisan ke bayi memang menjadi salah satu strategi pengelolaan kekayaan. Namun, penting bagi pemerintah untuk memantau dan menindak tegas pelanggaran pajak yang mungkin terjadi. Setiap warga pun harus sadar akan dampak-long term dari praktik ini, karena tidak hanya berkaitan dengan keadilan pajak, tetapi juga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan