Sang Cucu dari Bogor yang Bunuh Nenek dan Paman Dihadapkan Hukum Mati

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, sebuah peristiwa kecurangan dilaporkan terjadi di Bogor, melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun yang melakukan aksi kejam terhadap nenek dan pamannya. Pelaku kini dihadapkan pada kemungkinan hukuman paling berat.

Insiden tragis ini terjadi di wilayah Gunungputri, Bogor, pada hari Minggu (7/9) sekitar pukul 05.20 WIB. Dua korban yang tewas dalam kejadian tersebut adalah seorang wanita dewasa, SU (53 tahun) dan putranya, RA (28 tahun). Pelaku melakukan serangan dengan menggunakan benda tumpul, menyebabkan kedua korban kehilangan kesadaran sebelum kemudian membakar kios pecel lele yang dimiliki oleh neneknya. Akibatnya, kedua korban meninggal dalam keadaan tak sadar.

Pelaku, yang terkena status anak berkonflik dengan hukum (ABH), ditetapkan sebagai tersangka. Kompol Aulia Robby, Kapolsek Gunungputri, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal KUHP, termasuk Pasal 338, 340, 365 ayat 3, dan 187 ayat 3. Hal ini berarti tersangka diancam dengan hukuman mati.

Sebelumnya, polisi menyimpulkan bahwa motif pelaku dalam melakukan pembakaran kios pecel lele adalah karena marah terhadap nenek dan paman yang sering memarahinya. Pelaku menggunakan bensin dari motornya untuk menyulut api. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (7/9) sekitar pukul 05.20 WIB, dan pelaku sempat menghilang sebelum akhirnya ditemukan.

Tindakan kejam ini mengingatkan kita pada pentingnya pendidikan dan pengasuhan yang tepat dalam mengatasi konflik keluarga. Bagi masyarakat, ini juga menjadi pelajaran untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan atau kelakuan aneh dari anak-anak, karena tindakan seperti ini bisa mengakibatkan tragedi yang tidak dapat dihindari.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan