Asosiasi Menanggapi Tuduhan KPPU Terkait Penyalahgunaan Kartu Kredit

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menganggap mereka melakukan kartel suku bunga. KPPU menuduh beberapa anggota AFPI telah melakukan kesepakatan tentang batas maksimum suku bunga pada pinjaman online (pinjol), yaitu sebesar 0,8% dan 0,4% di beberapa platform P2P lending.

AFPI dan perusahaan pindar tersebut menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa pengaturan batas bunga tersebut bukan merupakan hasil kesepakatan antar perusahaan, melainkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan untuk menetapkan batas maksimum suku bunga tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, mengklarifikasi bahwa pedoman perilaku yang disusun asosiasi tersebut tidak bertujuan untuk membatasi persaingan, melainkan untuk melindungi konsumen dari penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang ditetapkan oleh pinjol ilegal sebelum adanya regulasi. Batas maksimum suku bunga yang ditetapkan pada 2018 sebesar 0,8% kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, namun ini tidak berarti sebagai suku bunga tetap. Setiap platform Pindar memiliki kewajiban untuk tetap menjaga kompetisi sehat di industri.

Entjik menegaskan bahwa setiap platform memiliki kebebasan dalam menetapkan suku bunga sesuai dengan risiko bisnis masing-masing, selagi tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Selain itu, seluruh platform merasa tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan harga atau melakukan praktik kartel, dan mereka hanya mengikuti arahan dari regulator. Menurut Entjik, pelaku usaha yang tertib dan patuh tidak seharusnya dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat.

Dengan demikian, industri fintech di Indonesia terus berusaha untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis, sambil menekankan pentingnya patuh terhadap regulasi yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan industri ini tetap sehat dan berkelanjutan, tanpa melanggar prinsip persaingan yang sehat.

Tidak bisa dipungkiri, industri fintech telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan modern, terutama dalam memberikan akses keuangan bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan patuhannya terhadapnya, diharapkan industri ini akan terus berkembang dengan sehat dan berkelanjutan, sambil memberikan manfaat yang maksimal bagi para konsumennya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan