PWI Diresmikan Kembali di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Daftar Lengkap Anggota Pengurus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi terdaftar kembali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Organisasi ini menyatakan siap memberikan kontribusi bagi wartawan, jurnalisme, dan masyarakat luas.

Keputusan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dengan nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025. Surat keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn. Permohonan tersebut didasarkan pada Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025, yang berisi perubahan badan hukum perkumpulan PWI pada 11 September 2025 dengan nomor pendaftaran 6025091131200080. Semua persyaratan untuk perubahan badan hukum perkumpulan telah terpenuhi.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, proses penerbitan surat keputusan AHU bisa cepat dan mudah karena data yang diajukan lengkap dan prosesnya dilakukan secara digital. “Hari ini, Kamis 11 September 2025, kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan segera setelah data lengkap, kami juga langsung menerbitkan SK dari Kementrian Hukum untuk kepengurusan PWI yang dihasilkan dari kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” kata Widodo kepada wartawan pada hari yang sama.

Dalam surat keputusan AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI, disebutkan susunan pengurus dan pengawas baru PWI. Akhmad Munir menjadi Ketua Umum (Ketum), Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum (Bendum). Sementara itu, Atal S Depari dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.

Akhmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal AHU Widodo, dan seluruh jajaran Kementerian Hukum yang telah mempercepat proses penerbitan AHU PWI. Sebelumnya, kepengurusan PWI sempat terblokir akibat adanya dualisme organisasi. “Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, yang artinya PWI kembali bersatu. Dengan terbitnya AHU ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Akhmad Munir, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN Antara.

Akhmad juga mengajak seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk bersatu dan saling mendukung. Dia mengajak semua untuk bersama-sama kembali mengangkat martabat profesionalisme wartawan dan organisasi PWI.

Data Riset Terbaru:
Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Independen pada 2025, 78% wartawan di Indonesia menganggap keberadaan PWI sebagai dukungan penting bagi kebebasan pers. Organisasi tersebut menjadi wadah utama untuk melindungi hak-hak wartawan dalam melaporkan berita dengan objektif dan bebas.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Peraturan baru ini menunjukkan commitmen pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya PWI yang terdaftar secara resmi, diharapkan pers dalam negeri akan lebih terorganisir dan profesional. Peran PWI juga penting dalam menegakkan etika jurnalisme di tengah era informasi yang mudah tersebar.

Kesimpulan:
PWI sudah kembali berdiri kuat setelah periode dualisme. Ini bukan hanya kemenangan untuk wartawan, tetapi juga untuk masyarakat yang memerlukan informasi yang akurat dan bebas dari campur tangan. Mari kita dukung dan ikut serta dalam perjuangan menjaga keberadaan jurnalisme yang sehat dan berintegritas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan