Investigasi KPPU Terhadap Terlapor Dugaan Kartel Pinjol Ditolak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para pihak yang dilaporkan dalam Kasus Nomor 05/KPPU-I/2025, yang melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, telah menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penolakan ini disampaikan selama Sidang Majelis di Kantor KPPU Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dan diikuti oleh seluruh anggota majelis. Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah penyampaian tanggapan terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti berupa surat, dokumen, dan daftar saksi/ahli.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, 20 dari total terlapor membacakan tanggapan LDP secara langsung di depan sidang. Sementara itu, beberapa terlapor yang lain dianggap telah membacakan tanggapan secara tidak langsung. Hanya Terlapor ke-40 yang menolak sebagian dari laporan tersebut.

Deswin juga menjelaskan bahwa 95 terlapor telah mengirimkan tanggapan tertulis bersama daftar alat bukti, baik dalam bentuk hard copy maupun file digital. Satu terlapor, meskipun belum menyerahkan tanggapan tertulis, telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan.

Tanggapan tertulis tersebut seharusnya diserahkan paling lambat pada Senin, 15 September 2025, pukul 08.30 WIB. Sementara itu, satu terlapor masih belum hadir di sidang tanpa memberikan keterangan.

Setelah sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis dari para terlapor terhadap LDP. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage).

Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi dalam industri fintech P2P lending di Indonesia. Dengan adanya sidang ini, diharapkan akan ada kebijakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran Persaingan Usaha yang melibatkan teknologi informasi. Pendanaan bersama melalui fintech memiliki potensi besar, namun juga memerlukan pengawasan yang ketat untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan. Keputusan dari KPPU nantinya akan menjadi landasan bagi peraturan yang lebih baik di masa depan.

Untuk menjaga keadilan dan transparansi, semua pihak diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik dalam proses peradilan ini. Hal ini akan memberikan manfaat bagi industri fintech dan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan