Leony Vitria, bekas penyanyi cilik, mengungkapkan keheranannya terhadap besarnya biaya pajak yang harus dibayarkan saat mengurus pemindahan nama rumah warisan dari ayahnya. Ia menyatakan bahwa biaya tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang diatur oleh pemerintah daerah. Pajak ini tidak termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh), sehingga ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas warisan tanah atau bangunan.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rosmauli juga menekankan bahwa warisan bebas dari pengenaan PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah, fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan, dokumen identitas pewaris dan ahli waris, serta dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat, mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan dan memanfaatkan hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak.
Leony sebelumnya telah bercerita bahwa ia harus membayar pajak waris sebesar 2,5% dari nilai rumah saat mengurus pemindahan nama rumah warisan ayahnya. Ia menuturkan bahwa proses ini memerlukan surat waris, dan biaya yang harus dibayarkan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ia merasa tidak adil karena rumah tersebut sudah dibayar pajaknya saat dibeli dan setiap tahun harus membayar PBB, tetapi sekarang harus membayar pajak lagi untuk pemindahan nama.
Menanggapi kesulitan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan pajak yang berlaku. Warisan tanah dan bangunan tidak dikenai PPh, tapi mungkin dikenai BPHTB. Ahli waris dapat memanfaatkan Surat Keterangan Bebas PPh untuk memastikan proses pemindahan nama tidak dikenai pajak tambahan. Dengan pengajuan yang benar dan dokumen yang lengkap, proses tersebut dapat berjalan lebih lancar tanpa biaya pajak yang tidak perlu.
Setiap orang memiliki hak untuk memahami dan memanfaatkan aturan pajak yang ada. Jangan ragu untuk menanyakan dan mengklaim hak-hak Anda dalam hal perpajakan, agar tidak terkecoak oleh biaya yang tidak perlu.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
๐ Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
๐ Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.