Kartu Kuning AK1 merupakan salah satu dokumen kunci bagi para pencari pekerjaan di Indonesia. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai bukti terdaftarnya pemegangnya dalam basis data pencari kerja.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, proses pembuatan Kartu Kuning AK1 tidak dikenakan biaya apapun. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota, serta melalui platform resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Kartu Kuning AK1 berperan sebagai kartu identitas bagi pencari kerja. Isinya mencakup detail seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, riwayat pendidikan terakhir, dan keahlian yang dimiliki. Data ini disimpan dalam sistem Dinas Ketenagakerjaan, memudahkan pemasangan dengan lowongan pekerjaan yang tersedia. Selain digunakan untuk melamar di perusahaan swasta, kartu ini juga menjadi persyaratan penting dalam seleksi CPNS atau program penempatan tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk mengajukan Kartu Kuning AK1, persyaratan yang diperlukan meliputi fotokopi ijazah terakhir (disarankan dilegalisir), fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran (jika diperlukan), serta dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar merah. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan juga menerima tambahan berupa fotokopi sertifikat kompetensi atau surat pengalaman kerja, bila calon pemegang kartu memiliki kualifikasi tersebut.
Ada dua metode untuk membuat Kartu Kuning AK1: secara langsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan atau melalui layanan online. Jika memilih jalur offline, langkah-langkahnya meliputi datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat, menyiapkan dokumen yang diperlukan, menghadiri proses pencetakan, dan mengikuti legalisasi di petugas terkait. Untuk jalur online, melalui situs resmi karirhub.kemnaker.go.id atau laman Dinas Ketenagakerjaan daerah, pemohon harus membuat akun, melengkapi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menyelesaikan tahap persetujuan sebelum mencetak atau mengambil kartu di kantor untuk legalisasi.
Walaupun registrasi online dapat dilakukan dari rumah, proses legalisasi tetap harus dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan agar kartu dapat digunakan secara resmi. Kartu Kuning AK1 menjadi dokumen penting yang memudahkan pencari kerja dalam menjalani proses lamaran. Disarankan untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses pembuatannya berjalan dengan lancar.
Kartu Kuning AK1 tidak hanya menjadi bukti resmi terdaftar sebagai pencari kerja tetapi juga menjadi jembatan bagi para pencari pekerjaan untuk mencari kesempatan yang lebih baik. Dengan adanya kartu ini, proses pencarian pekerjaan menjadi lebih terstruktur dan terorganisir. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengaktifkan potensi Anda melalui dokumen penting ini.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.