Baleg DPR dan JK Sektatakan Revisi UU Pemerintahan Aceh dalam Sidang Bersama

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI periode ke-10 dan ke-12, hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI. Diskusi ini memfokuskan pada revisi RUU tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Aceh.

Acara tersebut dilaksanakan di ruang Baleg, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin rapat tersebut. Selain Jusuf Kalla, juga hadir Hamid Awaluddin, sebagai kepala delegasi pemerintah RI saat perundingan Helsinki.

Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh dilakukan untuk menanggapi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Selain itu, tujuannya juga untuk menyelaraskan peraturan tersebut dengan perundang-undangan nasional lainnya, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilu, dan UU Desa.

Ketua Baleg DPR RI juga mengungkapkan pentingnya membahas revisi UU Pemerintahan Aceh dalam konteks Perjanjian Helsinki 2005, yang menjadi landasan perdamaian dan dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Dia berharap Jusuf Kalla menyampaikan masukan mengenai pengaturan kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah.

Bob Hasan juga mengemukakan keinginannya agar diskusi ini lebih mendalami aspek filosofis dan inspiratif, sehingga dapat mengangkat poin-poin penting seperti sumber daya alam, otonomi khusus, partai politik, dan penyesuaian kelembagaan dalam rapat ini.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi salah satu topik yang diikuti dengan sangat tertarik oleh masyarakat Aceh. Studi kasus yang dilakukan oleh beberapa lembaga peneliti menunjukan bahwa masyarakat Aceh sangat memerlukan keselarasan peraturan yang jelas dan saksama dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Analisis unik dan simplifikasi: Revisi UU Pemerintahan Aceh bukan hanya tentang teknisitas hukum, tetapi lebih pada kesepakatan yang mendalam antara pusat dan daerah. Penyesuaian peraturan dengan Perjanjian Helsinki 2005 menjadi kunci agar Aceh tetap stabil dan sejahtera.

Dengan semangat bersama dan pendekatan yang holistik, langkah-langkah yang diambil dalam revisi ini diharapkan bisa mendorong Aceh menuju kemajuan yang lebih baik. Setiap poin yang dibahas harus diwujudkan dengan visi yang jelas, sehingga Aceh bisa menjadi contoh sukses dalam implementasi otonomi daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan