Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR: Beton di Laut Cilincing Bukan Bagian Tanggul NCICD

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti telah memberikan tanggapan terkait adanya tanggul beton yang membentang di pesisir utara, khususnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Konstruksi tersebut dikhawatirkan mempengaruhi aktivitas nelayan di sekitarnya.

Setelah melakukan koordinasi awal dengan pihak yang terkait, Diana mengungkapkan bahwa bangunan beton tersebut bukan merupakan bagian dari proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum maupun proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). “Berdasarkan hasil koordinasi, konstruksi tersebut tidak termasuk dalam proyek Kementerian PU atau NCICD,” ujar Diana kepada Thecuy.com pada Kamis, 11 September 2025.

Diana juga menjelaskan bahwa lokasi tanggul beton tersebut berada di luar area NCICD, tepatnya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda. Hal ini diikuti dengan janji untuk memverifikasi kembali informasi tersebut bersama instansi terkait. “Proyek ini terletak di KBN Marunda, di luar area NCICD. Kami akan memastikan informasi ini lebih lanjut bersama instansi terkait,” tambahnya.

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial selama satu menit sembilan detik menunjukkan adanya tanggul beton yang panjang di pesisir Cilincing. Bangunan tersebut dinilai menghambat nelayan karena harus memutar jauh untuk melintasi area tersebut. “Tanggul beton di Cilincing membatasi nelayan, memperpanjang perjalanan mereka yang seharusnya hanya beberapa kilometer. Nelayan kesulitan untuk mencari ikan karena harus memutar jauh,” kata seseorang di belakang kamera.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa struktur tersebut bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa. “Bukan proverks tanggul laut raksasa,” singkatnya kepada Thecuy.com pada Rabu, 10 September 2025.

Pung juga mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi tersebut dan memastikan bahwa proyek tersebut telah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. “Tim PSDKP telah memeriksanya, dan proyek ini memiliki izin PKKPRL,” kata Pung.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan beritahu bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing mengenai proyek reklamasi. Fajar menyatakan bahwa proyek tersebut dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara dan telah memiliki izin yang lengkap. “Hasil verifikasi menunjukkan bahwa proyek ini memiliki izin lengkap dan tidak menghalangi akses nelayan,” ujarnya.

Sekarang, penting baginya untuk mendengarkan keluhan nelayan dan memastikan bahwa proyek infrastruktur tidak mengganggu aktivitas tradisional mereka. Setiap langkah pengembangan harus seimbang antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan serta masyarakat. Jaga agar setiap proyek yang dilakukan selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, terutama dalam hal kegiatan nelayan yang sudah lama berlangsung di daerah tersebut.

Proyek-proyek seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran akan dampak sosial dan lingkupnya. Nelayan bukan hanya bagian dari perekonomian lokal, tetapi juga pelestarikan sumber daya alam. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangatlah krusial dalam merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek besar.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan