Pemerintah Belum Mengumumkan Perpanjangan Insentif Pembelian Mobil Listrik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia belum ada rencana untuk melanjutkan insentif impor mobil listrik yang akan segera berakhir pada akhir tahun 2025. Informasi itu disampaikan oleh Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar dari Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Menurut Rachmat, pemerintah saat ini menggalakkan produksi mobil listrik di dalam negeri. Walaupun demikian, insentif impor masih diberikan namun dengan syarat pabrikan harus berkomitmen untuk membangun pabrik di Indonesia. “Kita masih impor, tetapi syaratnya pabrikan yang menerima insentif harus janji untuk membuat pabrik di Indonesia. Program impor ini akan berakhir akhir tahun,” jelasnya saat diwawancarai di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Beberapa produsen mobil listrik saat ini masih menjual produk mereka dalam bentuk Completely Built Up (CBU) di Indonesia. Dengan adanya insentif, produsen dapat mengimpor kendaraan tanpa harus membayar bea masuk dan PPnBM penuh, sehingga harga jual menjadi lebih terjangkau.

Produsen mobil listrik tetap harus mematuhi beberapa syarat dari pemerintah. Salah satu syaratnya adalah pembayaran bank garansi, yaitu jaminan keuangan yang disetorkan melalui bank senilai bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan pemerintah.

Rachmat mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini tidak akan diperpanjang setelah tahun ini. Jika terus diperpanjang, produsen akan terus meminta pembebasan bea masuk dan PPnBM. “Tahun ini insentif ini akan berakhir. Jika diperpanjang, nanti mereka terus meminta keringanan bea masuk dan PPnBM. Program impor mobil listrik dengan bea masuk dan PPnBM gratis akan selesai tahun ini,” tegasnya.

Di tahun 2026, diharapkan mobil listrik yang beredar di Indonesia hasil dari produksi dalam negeri. Salah satu produsen yang sudah menunjukkan komitmen adalah BYD, yang telah membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.

Insentif tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 tahun 2023 dan Nomor 1 tahun 2024. Di dalam peraturan tersebut, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan komitmen produksi 1:1, artinya jumlah produksi harus sama dengan jumlah impor sebelumnya.

Pemerintah Indonesia sedang mengimplementasikan berbagai upaya untuk mendorong industri mobil listrik dalam negeri. Ini tidak hanya akan mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga akan menurunkan kemandirian energi dan mendorong pengembangan teknologi hijau. Dengan adanya produksi lokal, harga mobil listrik diharapkan lebih terjangkau bagi masyarakat, serta mempromosikan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan