Bareskrim Undang Lisa Mariana untuk Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Selama RK Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari ini, Bareskrim Polri telah mengundang Lisa Mariana untuk hadir dalam sebuah sesi pemeriksaan. Pengacara Lisa, Jhony Nababan, telah mengonfirmasi bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut pada jam 11 siang. Inilah langkah penting dalam investigasi kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Lisa Mariana sebelumnya tidak hadir ketika pertama kali dipanggil terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh RK pada Selasa (9/9/2025). Pengacara Lisa menyatakan bahwa kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat pada waktu itu. Namun, hari ini Lisa siap untuk menghadiri pemeriksaan.

Dalam rangka mempertimbangkan kasus ini, Lisa telah mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA ulang atau tes DNA pembanding. Permohonan ini akan dilakukan di sebuah rumah sakit di Singapura. Pengacara Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan bahwa permohonan ini telah diterima dan ditandatangani oleh Bareskrim. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan pendapat kedua atau “second opinion” terhadap hasil tes DNA sebelumnya.

Tes DNA yang telah dilakukan sebelumnya oleh Rumah Sakit Polri menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa, yang identitasnya disembunyikan dengan inisial CA. Namun, kubu Lisa meminta tes ulang agar dapat mengecek kembali hasil tersebut. Pengacara Lisa mengusulkan tes DNA dilakukan di rumah sakit swasta, baik untuk Ridwan Kamil, Lisa Mariana, maupun anaknya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ridwan Kamil. RK menduga bahwa Lisa telah mencemarkan namanya dengan menyatakan bahwa dia adalah ayah biologis anak Lisa, CA. Namun, hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Bareskrim telah menunjukkan bahwa tidak ada kecocohan antara DNA RK dan anak Lisa.

Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, telah menyampaikan bahwa hasil tes DNA menunjukkan bahwa RK dan anak Lisa tidak memiliki kecocohan DNA. “Bahwa Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocohan DNA atau non-identik,” kata Rizki dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.

Kubu Ridwan Kamil telah menyatakan tidak ingin melakukan tes DNA ulang. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa tes DNA yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan final secara hukum. “Terkait ada keinginannya tes DNA ulang, kami dari Pak Ridwan Kamil tidak mau menanggapi. Kenapa? Karena tes sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat, dan sah secara hukum,” kata Muslim.

Muslim juga menilai bahwa pengajuan tes DNA ulang oleh kubu Lisa tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, tes DNA yang telah dilakukan oleh Mabes Polri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tes tersebut juga telah dilakukan dengan mengambil beberapa sampel, termasuk cairan darah dan air liur, dengan disaksikan oleh saksi kedua belah pihak.

Kubu RK menilai bahwa permohonan tes DNA ulang oleh Lisa hanya sebuah upaya mencari sensasi. “Tidak ada landasan hukumnya (pengajuan tes DNA kedua). Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami hanya mencari sensasi saja,” kata Muslim.

Dalam kasus ini, penting bagi kedua belah pihak untuk tetap menjaga profesionalisme dan menghormati peraturan hukum. Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik seperti Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tentu menjadi perhatian banyak pihak. Semoga investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim dapat memberikan penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Jangan pernah ragu untuk mencari kebenaran dan menjaga keadilan dalam setiap situasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan