Ditahan KPK, Anak Mantan Gubernur Kaltim Terima Uang Rp 3,5 Miliar Dana IUP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus suap perilaku izin usaha pertambangan (IUP) di daerah tersebut. Putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroe Ishak, terbukti menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar terkait kasus tersebut.

Kasus ini dimulai ketika Rudy Ong Chandra, salah satu tersangka lain, mencoba memperpanjang enam izin eksplorasi pertambangan di Kaltim. Proses itu dilakukan melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. “Pada Juni 2014, ROC bermaksud mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya di Kaltim,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Dayang meminta pihak terkait untuk proses perpanjangan tersebut dan meminta biaya tambahan (fee). Dia lalu menyusun pertemuan dengan Rudy. “DDW menyetujui dan menyusun pertemuan dengan ROC untuk mengatur biaya dari enam IUP yang diajukan,” paparnya.

Awalnya, Dayang ditawari Rp 1,5 miliar, tapi dia meminta tambahan hingga Rp 3,5 miliar. Kedua belah pihak akhirnya setuju. Pertemuan pengambilan fee dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. “Di hotel tersebut, DDW menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam dolar Singapura dari ROC melalui perantara IC dan SUG,” terangnya.

Setelah transaksi selesai, Rudy menerima dokumen enam SK IUP dari Dayang. Walaupun begitu, Dayang meminta uang tambahan lagi, tetapi permintaan itu tidak mendapat respons. “Setelah transaksi tersebut, ROC menerima dokumen enam SK IUP dari DDW,” tambahnya.

KPK membatasi penahanan Dayang selama 20 hari ke depan. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menahan Rudy pada 21 Agustus 2025, sedangkan penyidikan terhadap AFI dihentikan karena telah meninggal dunia.

Kasus korupsi ini membuktikan betapa kompleksitas proses izin pertambangan di Indonesia. Biaya tambahan yang diminta tanpa dasar hukum jelas menunjukkan adanya pelanggaran yuridis yang serius. Masalah ini mengingatkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam agar dapat mengurangi praktik suap dan korupsi. Meskipun demikian, kasus ini juga menunjukkan upaya KPK dalam mengatasi tindak pidana korupsi, meskipun ada tantangan seperti kematian tersangka utama. Pelestarian hukum dan keadilan harus tetap diutamakan agar masyarakat dapat memperoleh keadilan yang sehat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan