KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada tahun 2024. Dalam proses ini, Khalid dimintai keterangan sebagai saksi fakta. “Kami memanggil saksi tersebut untuk memberikan keterangan. Dia juga terlibat dalam perjalanan haji pada tahun 2024 bersama rombongan yang ditanggunginya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantor KPK, Rabu (10/9/2025).
Asep Guntur menjelaskan bahwa Khalid berperan sebagai pembimbing rombongan yang menggunakan kuota tambahan haji, yang merupakan poin pokok dalam kasus ini. “Ternyata kuota khusus yang semula jumlahnya 20 ribu itu digunakan salah satunya untuk rombongan Ustaz Khalid bersama jemaah lainnya. Hal ini menjadi alasan kami untuk terus mendalami kasus ini,” tambahnya.
Kemarin, Selasa (9/9), Khalid telah diperiksa selama kurang lebih 7,5 jam. Setelah pemeriksaan, Khalid mengaku sebagai jemaah yang menjadi korban dari PT Muhibbah. “Saya dan rombongan awalnya sudah membuat persiapan haji furoda, telah membayar biaya, dan siap berangkat. Tetapi ada seorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, yang menawarkan visa haji, sehingga akhirnya kami bergabung dengan perjalanan haji melalui travel dia,” jelasnya.
Khalid juga menjelaskan bahwa dia memiliki perusahaan travel sendiri, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), dan berangkat haji bersama jemaah dari Uhud Tour melalui PT Muhibbah. KPK telah meminta keterangan dari Khalid terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah memasuki tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang seharusnya dibagi menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Menurut UU, kuota haji khusus hanya berjumlah 8 persen dari total kuota nasional. KPK mengungkapkan bahwa asosiasi travel haji yang mendapat informasi tambahan kuota tersebut langsung menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, terutama karena perubahan kuota haji reguler menjadi khusus.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp 2,6 miliar, yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Korrupsi dalam kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempengaruhi jemaah yang berharap untuk melaksanakan ibadah haji dengan aman dan adil. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pembagian sumber daya negara. Setiap langkah penegakan hukum seperti ini harus tetap diikuti hingga tuntas agar tidak ada lagi pelanggaran yang sama di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.