Tukang cireng di Garut diculik oleh pelaku yang menyamar polisi karena cemburu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Warga Cikajang, Kabupaten Garut, terkejut setelah terjadi insiden penculikan terhadap seorang penjual cireng, yang kemudian berujung pada penangkapan dramatis oleh pihak kepolisian. Dalam upaya untuk menghindari keributan, salah satu pelaku mendesak diri sebagai petugas polisi saat warga mencoba mengganggu aksi mereka.

Pada Selasa dini hari, 9 September 2025, tim gabungan Polres Garut dan Polda Jabar berhasil menahan empat tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilaksanakan di dua lokasi berbeda: dekat Pusdik Pom Cimahi dan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Baros, Cimahi Tengah. Keempat tersangka identik sebagai warga Cimahi Tengah: AM (30 tahun), AH (27 tahun), UU (40 tahun), dan IA (25 tahun).

Menurut AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut, kelompok ini telah merencanakan kejahatan sejak berangkat dari Bandung. Dalam upaya mengelabui warga, AM menyamar sebagai petugas polisi dan mengaku bahwa insiden tersebut hanya urusan keluarga untuk mencegah campur tangan.

Korban, yang bekerja sebagai penjual cireng, diserang saat dalam perjalanan dari Garut ke Bandung hingga hilang kesadaran. Setelah kecelakaan itu, korban segera dirawat di rumah sakit akibat kondisinya yang lemah dan tidak sadar. Pada saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan belum bisa memberikan keterangan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan penculikan ini terkait dengan perkara asmara. diduga salah satu pelaku marah karena istrinya pernah memiliki hubungan dekat dengan korban ketika korban berjualan di Bandung satu tahun sebelumnya. Faktor kecemburuan ini yang menjadi penyebab utama perencanaan dan pelaksanaan aksi kekerasan secara bersama-sama.

Saat ini, seluruh pelaku telah dipenjara di Mapolres Garut, walaupun penyelidikan tetap berlangsung di Polsek Cikajang. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum yang dilakukan bersama-sama. Pelaku dapat dihukum jusqua 12 tahun penjara.

Kasus ini membuktikan bagaimana keegoisan dan dendam dapat mengarah pada tindakan kriminil yang mengancam keamanan masyarakat. Pentingnya kesadaran bersama dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan