Evaluasi Kemenperin terhadap Kebijakan TKDN sebagai Akibat Desakan 400 Ekonomi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menanggapi tekanan dari 400 ekonom yang beranggotakan Aliansi Ekonom Indonesia. Mereka meminta evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Fokus utamanya adalah pada sektor yang masih memerlukan pemasok lokal berkualitas, serta pembinaan industri dalam negeri melalui penguatan investasi sumber daya manusia, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.

Kemenperin menanggapi ini dengan melakukan reformasi kebijakan TKDN. Reformasi ini bertujuan untuk mempermudah, mempersingkat, dan menurunkan biaya perhitungan skor TKDN. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menjelaskan bahwa reformasi ini didasarkan atas aspirasi dari berbagai pihak, termasuk industri, investor, dan ekonom, yang terlibat dalam ekosistem industri, khususnya yang memproduksi produk dengan TKDN.

Hasilnya, lahirlah Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Perhitungan TKDN. Regulasi ini difokuskan untuk mendukung industri lokal, terutama industri kecil dan menengah, dalam memperoleh sertifikat TKDN. Diharapkan regulasi baru ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan, menerapkan tenaga kerja lebih banyak, menarik investasi dari dalam dan luar negeri, serta memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri domestik.

Febri menjelaskan bahwa reformasi ini dilakukan karena regulasi lama yang sudah berjalan lebih dari satu dekade perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri saat ini. Reformasi ini juga merespon permintaan domestik dari pemerintah dan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu. Proses sertifikasi kini lebih cepat, dengan hanya memerlukan 10 hari kerja, bahkan hanya tiga hari untuk industri kecil melalui mekanisme self declare.

Selain itu, reformasi TKDN juga menyertakan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20% untuk mereka yang melakukan riset dan pengembangan. Dengan demikian, TKDN tidak lagi hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi sistem penghargaan yang mendorong inovasi dan investasi.

Kemenperin juga memberikan perhatian khusus terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Mereka kini mendapatkan kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk melalui skema self declare yang berlaku selama lima tahun. Dengan metode ini, IKM dapat lebih cepat mendapatkan sertifikat TKDN dengan biaya yang lebih ringan, bahkan mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi.

Untuk TKDN sektoral, seperti TKDN pada Hanphone Komersial Tertanam (HKT), Kemenperin hanya membuat kebijakan perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk yang sudah ditetapkan oleh Kementerian atau lembaga terkait. Regulasi ini juga disesuaikan dengan kebutuhan industri dan investor. Investor asing, terutama mereka yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia, mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tetap diberlakukan karena membantu mereka bersaing di pasar domestik.

Reformasi TKDN juga ditambah dengan evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti biaya pengurusan sertifikat yang tinggi, masa berlaku yang pendek, dan fenomena TKDN washing. Proses sertifikasi kini dilakukan secara digital untuk meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi. Sertifikat TKDN berlaku hingga lima tahun dengan pengawasan yang lebih ketat, dan Tim Pengawas dibentuk untuk memastikan tidak ada praktik manipulasi atau kecurangan.

Aliansi Ekonom Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan TKDN yang kaku menyebabkan kenaikan biaya produksi, produk yang tidak berkualitas, dan hilangnya daya saing pasar global. Kebijakan ini juga dapat menimbulkan celah korupsi dalam perizinan dan pengadaan. Aliansi merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menunjukkan dampak negatif TKDN terhadap iklim investasi, produktivitas industri, harga produk, dan daya saing. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu distorsi dan masalah perdagangan internasional.

Reformasi TKDN yang dilakukan Kemenperin merupakan langkah yang tepat untuk menanggapi kekhawatiran dan memperkuat industri dalam negeri. Dengan demikian, industri Indonesia dapat berkompetisi dengan lebih baik di pasar global, sementara tetap mempertahankan nilai lokal dan membangun ekosistem industri yang kuat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan