Operasi Narkoba di Rohul Berhasil Menangkap 3 Pekerja Sabu dan Menyita 24 Paket Narkoba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Rokan Hulu, Riau, telah melaporkan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Pada hari pertama operasi, Polres Rokan Hulu bersama unit polsek di wilayahnya berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita 24 paket sabu.

AKBP Emil Eka Putra, Kepala Polres Rokan Hulu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen serius dari pihak kepolisian untuk mengatasi masalah narkoba. “Kami memberi peringatan kepada pelaku narkoba untuk tidak terbongkar di daerah kami, karena kami akan tanggap tegas,” kata AKBP Emil dalam pernyataan resmi pada Rabu, 10 September 2025.

Operasi ini dimulai sejak Selasa, 9 September 2025. Dalam kegiatan ini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, dipimpin oleh AKP Repelita Ginting, berhasil menangkap tersangka dengan nama AW alias Pak Indra (44 tahun) di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada malam Selasa. Tim penyelidik berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat total 3,04 gram dari tersangka tersebut.

Menurut keterangan, tersangka AW diduga merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan bahan terlarang dari tersangka lain, KC, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwajib.

Selain itu, Polsek Kunto Darussalam, dengan pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sudarma Wijaya, juga berhasil menangkap tersangka berinisial AS (46 tahun) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, pada malam yang sama. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 3,07 gram, 1 botol plastik bening, 45 lembar plastik ukuran kecil, 1 timbangan digital, uang sebesar Rp 850.000, 1 tas kecil warna hitam, dan 1 unit ponsel.

Di sisi lain, Unit Reskrim Polsek Tandung menangkap tersangka AS (28 tahun) di Kebun Sawit Desa Koto Tandun. Penangkapan dilakukan setelah informasi mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut ditemukan. Polisi menyita 4 paket sabu dan uang tunai senilai Rp 200.000 dari tersangka tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu dan polsek masing-masing. Para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) bergabung dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen serius dari pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Peningkatan kebersihan sosial dan ketertiban menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan sehat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan