Penyerahan IUP Terkait Investigasi KPK Melibatkan Rp 3,5 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menahan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, atas dugaan terlibat kasus suap terkait izin pertambangan di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, dia menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar.

Kasus ini dimulai ketika Rudy Ong Chandra (ROC), yang juga telah ditangkap sebelumnya, ingin memperpanjang enam izin usaha pertambangan miliknya di Pemprov Kaltim. Proses tersebut diajukan melalui dua rekan, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), yang berperan sebagai perantara.

“Awalnya, saudara ROC bermaksud mengajukan perpanjangan untuk enam izin eksplorasi pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Juni 2014,” jelas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Setelah itu, Dayang meminta pihak terkait memproses dokumen perpanjangan izin tersebut dan menawarkan biaya tambahan. Dia pun mengatur pertemuan dengan Rudy untuk membahas biaya tersebut.

“Saudari DDW menyetujui dan mengatur pertemuan dengan saudara ROC untuk menegosiasikan biaya pengajuan enam IUP yang dimiliki saudara ROC,” kata Asep.

Awalnya, Dayang ditawarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar, tetapi dia meminta tambahan hingga Rp 3,5 miliar. Akhirnya, kedua belah pihak setuju pada jumlah tersebut. Pertemuan dan transaksi dilaksanakan di sebuah hotel di Samarinda.

“Dalam pertemuan di hotel di Samarinda, saudara DDW menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam mata uang Dollar Singapura melalui saudara IC, serta Rp 500 juta dalam mata uang yang sama melalui saudara SUG,” terangnya.

Setelah transaksi selesai, Rudy menerima dokumen berisi enam surat keputusan izin usaha pertambangan dari Dayang. Walaupun begitu, Dayang meminta uang tambahan, tetapi permintaannya tidak diterima Rudy.

“Setelah transaksi selesai, saudara ROC menerima dokumen SK enam IUP dari saudara DDW lewat saudara IC,” ungkapnya.

Donna akan ditahan selama 20 hari. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menahan Rudy Ong pada Senin (21/8). Sementara itu, penyidikan terhadap mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) dihentikan karena dia telah meninggal dunia.

Dari kasus ini, terlihat betapa pentingnya transparansi dalam proses penaganan izin pertambangan. Korupsi dalam sektor ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi penghambat pembangunan berkelanjutan. Masyarakat juga harus lebih vigilan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi agar praktik semacam ini tidak berulang lagi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan