Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah oleh Anggota DPRD Jabar Arip Rachman untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah dilaksanakan oleh H. Arip Rachman, anggota DPRD Jawa Barat, kepada pedagang keliling di Kecamatan Taraju, Tasikmalaya, pada Minggu, 7 September 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih mendalam kepada pedagang tentang peran penting kewirausahaan dalam meningkatkan daya saing produk lokal, sehingga bisa membuka peluang lebih luas bagi pengusaha daerah.

Pada kesempatan tersebut, Arip Rachman menyatakan bahwa Perda ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kewirausahaan yang efisien dan berkelanjutan. Ia menyampaikan harapan bahwa dengan adanya peraturan ini, para pelaku usaha, termasuk pedagang keliling, dapat menjadi lebih produktif dan bersaing di pasar baik lokal maupun internasional.

Perda Nomor 6 Tahun 2019 mencakup berbagai aspek penting untuk mendukung perkembangan kewirausahaan, seperti sertifikasi dan standarisasi produk. Arip menegaskan pentingnya produk yang dihasilkan oleh pedagang keliling memenuhi standar relevant agar bisa bersaing di pasar lebih luas.

Salah satu poin utama dalam Perda ini adalah pengembangan inkubator kewirausahaan di tingkat daerah. Inkubator ini diharapkan menjadi tempat bagi wirausaha untuk menambah keterampilan dan mengembangkan bisnis mereka dengan bimbingan dari praktisi, perguruan tinggi, dan pihak terkait.

Arip juga menekankan peran kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam membangun program kewirausahaan yang terintegrasi. Ia mengungkapkan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi bisnis.

Sosialisasi ini juga membahas program dukungan untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Arip Rachman menjamin produk Jawa Barat akan memiliki kualitas yang kompeten dan memiliki potensi untuk meraih pasar domestik dan internasional.

Terbaru, studi menunjukkan bahwa kewirausahaan daerah dapat meningkatkan pengangguran hingga 15% dalam waktu lima tahun, terutama jika didukung oleh program sertifikasi dan inkubasi yang baik. Peluang pasar global untuk produk lokal terus meningkat, terutama dengan dukungan teknologi dan akses modal yang lebih luas.

Pelaku usaha di Jawa Barat kini memiliki kesempatan emas untuk berkembang dengan mendukung inisiatif pemerintah. Era digital dan globalisasi telah membuka pintu bagi wirausaha untuk meraih kesuksesan, asalkan mereka siap beradaptasi dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Mari manfaatkan peluang ini dan bikin perubahan positif di masyarakat!

Pendapat editor: Peraturan ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang transformasi. Wirausaha lokal harus melihatnya sebagai peluang untuk berkembang. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi yang tepat, produk Jawa Barat bisa menjadi jagoan pasar global. Waktu sudah matang untuk berani mengembangkan potensi kita!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan