Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Markas Besar TNI, Brigjen JO Sembiring, melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk membahas dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, seorang kreator konten dan pendiri Malaka Project. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pengaduan pencemaran nama baik oleh institusi atau badan hukum.
Anam menegaskan bahwa putusan MK harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum, sehingga tindakan polisi harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Dia menekankan bahwa pencemaran nama baik tidak boleh dilakukan oleh institusi, baik oleh Polda Metro maupun satuan polisi lainnya.
Selain itu, Anam menggaris bawahi pentingnya prinsip independensi, akuntabilitas, dan pematuhan prosedur dalam penegakan hukum. Dia juga mendorong agar kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan hak untuk berkumpul dilindungi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam menyikapi dugaan pencemaran nama baik terhadap TNI oleh Ferry Irwandi, Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa institusi tidak berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik menurut putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang bisa melaporkan pencemaran nama baik.
MK mengklarifikasi bahwa hanya individu yang dapat melaporkan pencemaran nama baik, bukan lembaga atau grup. Putusan ini juga dicetuskan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menggugat beberapa pasal dalam UU ITE. MK berpendapat bahwa UU ITE harus menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dan kebebasan berpendapat, serta mencegah penyebaran informasi palsu.
MK juga menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 memiliki kesamaan, tetapi UU ITE kurang jelas dalam menentukan siapa yang berhak melaporkan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, MK menilai bahwa Pasal 27A UU ITE rentan disalahgunakan jika tidak ada ketentuan yang jelas.
Para pemangku kepentingan, terutama dalam penegakan hukum, harus memahami dan menerapkan keputusan MK ini dengan baik. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Penegakan hukum harus selalu didasarkan pada ketentuan hukum yang adil dan transparan, sambil menjamin hak-hak warga.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang harus dilindungi, terutama dalam konteks demokrasi dan partisipasi masyarakat. Polisi dan instansi lainnya harus menjaga agar penegakan hukum tetap adil, tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara. Dalam dunia digital yang semakin kompleks, perlindungan terhadap privasi dan kebebasan berpendapat harus tetap diutamakan.
Setiap tindakan hukum haruslah berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan, independensi, dan keadilan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa terjamin dan percaya pada proses penegakan hukum yang berlaku.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.