Gacoan Mie Ditegur Pemkab Pandeglang Karena Tidak Memiliki Izin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pihak perusahaan Mie Gacoan di Pandeglang menanggapi setelah menerima peringatan dari Pemkab Pandeglang karena belum memiliki izin operasional. Mereka mengaku hanya menerima satu surat peringatan.

“Pemkab Pandeglang sudah memberikan peringatan satu kali,” ujar Tatang, legal officer Mie Gacoan Banten, ketika ditanya wartawan, Kamis (10/9/2025).

Tatang menjelaskan dalam proses perizinan, Mie Gacoan menggunakan jasa konsultan. Namun, konsultan tersebut belum menyelesaikan izin operasional. “Harusnya konsultan lebih aktif karena Mie Gacoan meminta bantuan,” katanya.

Komunikasi dengan konsultan sempat terputus, sehingga Mie Gacoan akan menghubungi kembali untuk segera mengurus surat izin operasional. “Komunikasi dengan konsultan agak terputus, sehingga terlambat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Pandeglang mengungkapkan ada satu gerai mie di daerah tersebut yang belum memiliki izin operasional. Oleh karena itu, Pemkab mengirimkan surat peringatan. Asisten Daerah II Pandeglang, Nuriah, mengatakan berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab sudah mengirimkan surat peringatan dua kali.

“Menurut DPMPTSP, surat peringatan sudah dikirimkan,” kata Nuriah, Selasa (9/9).

Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan peraturan, sedangkan pelaku usaha harus cepat memenuhi persyaratan perizinan untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan