Kementerian Kesehatan Berbicara Soal Alasan Penyebab Pajak Minuman Berpemanis Molar untuk Tahun 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepala Pusat Kebijakan Ketahanan Kesehatan Kemenkes RI, Anas Ma’ruf, menyatakan bahwa keputusan untuk menurunkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah melalui proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam perundingan ini, diusulkan pula penyesuaian standard kadar gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai salah satu upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM).

Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penanganan PTM dan GGL sedang dalam tahap finalisasi. Menurut Anas, pembahasan ini dilakukan bersama dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi terkait. Dia menambahkan bahwa rencana pelaksanaan kebijakan ini, termasuk edukasi mengenai GGL dan Peraturan Kepala BPOM, segera akan diluncurkan.

Dalam menyikapi reaksi pro dan kontra dari masyarakat mengenai regulasi MBDK, Anas mendorong semua pihak, termasuk industri minuman, untuk ikut berpartisipasi dalam menyikapi aturan baru yang akan berlaku pada tahun 2026. “Kita harus bersama-sama membahas agar implementasi nanti tidak menimbulkan kontroversi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga terus memfokuskan diskusi pada detail regulasi tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Kementerian Keuangan. Namun, Anas tidak dapat menentukan pasti bentuk cukai yang akan diterapkan, apakah sesuai dengan usulan CISDI untuk ditetapkan sebesar 20 persen. Yang pasti, penerapan cukai MBDK akan dimulai pada tahun 2026.

Studi kasus terkait penerapan pajak pada produk berkadar gula tinggi di beberapa negara telah menunjukkan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. Misalnya, di Mexcio, implementasi cukai pada minuman manis berhasil menurunkan konsumsi sebesar 12 persen dalam waktu satu tahun. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan serupa bisa menjadi langkah efektif dalam mengurangi prevalensi penyakit kronis.

Infografis dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak menjadi faktor utama penyakit jantung, diabetes, dan obesitas. Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan yang berkaitan dengan makanan dan minuman berlebihan.

Kebijakan penerapan cukai MBDK bukan hanya tentang peningkatan pendapatan negara, tetapi juga tentang upaya pour mengedukasi masyarakat untuk lebih sehat. Hal ini akan memotivasi industri untuk mengembangkan produk yang lebih sehat dan mendorong konsumen untuk membuat pilihan yang lebih bijak dalam konsumsi.

Dengan adanya dukungan dari semua pihak, diharapkan kebijakan ini bisa berhasil diimplementasikan dan membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan