OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Atas Alasan Pelanggaran Peraturan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 9 September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang menghapus izin operasional dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda. Keputusan ini terkait dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025. Bank ini beroperasi di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK untuk mengukuhkan industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Menurut keterangan OJK, bank ini sudah sebelumnya diidentifikasi dalam kondisi yang memerlukan penyehatan (BPR Syariah Dalam Penyehatan) sejak 4 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen serta Cash Ratio yang rata-rata di bawah 5 persen dalam tiga bulan terakhir.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, status bank ini diubah menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) karena upaya penyehatan yang dilakukan pihak pengurus dan pemegang saham tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. Keputusan ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang status dan tindak lanjut pengawasan bank rakyat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan penanganan bank ini melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin operasionalnya. LPS juga mengeluarkan keputusan Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebagai dasar penanganan terhadap BPR Syariah Gayo Perseroda. OJK sebagai tanggapan terhadap permintaan LPS, melanjutkan pencabutan izin operasional bank tersebut.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melanjutkan proses penjaminan dan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan sektor keuangan. OJK juga menyampaikan pesan kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di BPR Syariah tetap dijamin LPS sesuai peraturan.

Pengalaman dari kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kewajiban pengelolaan keuangan dan pengawasan yang ketat dalam industri perbankan. Meskipun situasi seperti ini menyulitkan, adanya sistem penjaminan dari LPS memberikan jaminan bahwa nasabah tidak akan kehilangan seluruh investasi mereka. Langkah ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang lebih aman dan transparan. Setiap pihak, baik bank maupun nasabah, harus lebih proaktif dalam memantau kondisi keuangan dan berkoordinasi dengan pengawas untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan