Penyelidikan Polisi Terkait Hak Cipta Lagu-benyamin Sueb

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemegang hak cipta lagu-lagu seni Betawi karya Benyamin Sueb kini menjadi perhatian pihak kepolisian. Investigasi sedang berlangsung terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan ratusan lagunya. Pihak ahli waris telah melaporkan perusahaan dan label rekaman terkait kasus ini. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan tersebut. Berikut beberapa poin penting yang diketahui terkait kasus ini.

Kasus ini mulai terungkap setelah ahli waris Benyamin Sueb datang ke Polda Metro Jaya pada Juli 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus. Kuasa hukum mereka, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyatakan telah mengajukan permohonan informasi kepada penyidik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Alex Alatas, sebagai pelapor, menuduh dua perusahaan melanggar Pasal 113 ayat (4), Pasal 116 ayat (4), dan Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 372 KUHP.

Ahli waris mengklaim bahwa 517 karya lagu Benyamin Sueb telah digunakan tanpa izin, baik sebagai nada sambung pribadi perusahaan maupun di berbagai platform musik digital. Mereka mengaku sudah mengirimkan surat somasi, namun tidak dijawab. Hal ini mengakibatkan mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menyatakan sulit menentukan kerugian yang disengaja, karena pihak terlapor menolak membuka data terkait.

Polda Metro Jaya mengakui telah memulai penyelidikan terhadap laporan ini. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa perjanjian tidak sah antara ahli waris lain dan perusahaan terjadi pada 2002-2007. Pihak perusahaan kemudian memanfaatkan lagu-lagu Benyamin Sueb tanpa izin dan tanpa memberikan royalti. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan koordinasi dengan ahli hak cipta dari Kemenkumham.

Ahli waris Benyamin Sueb menyambut baik tindakan polisi, tetapi masih menunggu perkembangan yang lebih signifikan. Kuasa hukum, Jainal, berharap penyidik dapat segera melanjutkan penyidikan dan mengembangkan laporan menjadi perkara. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak cipta bagi seniman dan ahli waris dalam era digital saat ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan