Pembahasan Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Kunci Kesejahteraan dan Makna Sejatinya PETI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisaris Utama MIND ID, Fuad Bawazier, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3, memberikan petunjuk penting bagi semua pelaku industri tambang di Indonesia. Menurutnya, pasal tersebut menggaris bawahi bahwa kekayaan alam, termasuk bumi dan air, harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum.

Fuad mengingatkan bahwa prinsip tersebut harus diimplementasikan dengan serius, seperti yang sering ditekankan oleh Presiden. Ia menyoroti bahwa praktik pertambangan tanpa izin (PETI) telah merusak stabilitas ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan sosial, sehingga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Dia menekankan bahwa penerapan Pasal 33 menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor tambang, terutama dalam mengatasi praktik ilegal. Fuad juga mendorong pengendalian yang kuat terhadap mineral strategis seperti logam tanah jarang, batubara, dan timah, terutama dalam konteks persaingan global yang semakin ketat.

Menurut Fuad, dengan pengendalian yang tepat, tata kelola sumber daya alam akan tetap produktif dan adil, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa negara harus tetap memegang kendali atas sumber daya alam, karena konstitusi telah menetapkan prinsip kapitalisme negara.

Dia mengkritisi maraknya pertambangan ilegal, terutama di sektor timah, yang mulai muncul secara signifikan setelah tahun 2000-an. Akibatnya, produksi timah justru mengalami penurunan.

Fuad menyarankan agar model pengelolaan sektor minyak dan gas bumi dapat dijadikan contoh, di mana negara tetap sebagai pemilik utama sementara perusahaan swasta diizinkan beroperasi asalkan tunduk pada peraturan dan tidak merugikan kepentingan nasional. Ia juga menekankan bahwa perusahaan asing dapat beroperasi di Indonesia, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian negara, namun harus diatur dengan bijak agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dengan pengendalian yang tepat dan kolaborasi antara negara dan swasta, Indonesia dapat mengoptimalkan sumber daya alamnya demi kesejahteraan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan