Pajak Baru di Indonesia Dibantah Oleh Purbaya dan Sri Mulyani

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk mengembangkan pajak baru di Indonesia, baik untuk tahun ini maupun tahun depan. Hal ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Sri Mulyani Indrawati, yang menjabat sebelumnya. Menurut Purbaya, sebelum mengambil keputusan, ia akan mendiskusikan dengan tim di Kementerian Keuangan. Namun, pribadinya, ia berpendapat bahwa tidak perlu ada pajak baru di negara ini.

“Belum tahu. Saya akan membahas terlebih dahulu dengan rekan-rekan di Kementerian Keuangan. Namun, menurut pengalaman saya, tidak perlu ada pajak baru,” tuturnya setelahUpacara pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, jika pertumbuhan ekonomi stabil dan rasio perpajakan terhadap PDB meningkat, pendapatan negara akan tetap terjamin. “Dengan sistem saat ini, jika pertumbuhan ekonomi baik, pendapatan akan naik meskipun rasio perpajakan tetap,” jelas Purbaya.

Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, juga telah menetapkan bahwa tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pada tahun 2026. Ini diumumkan meskipun target pendapatan negara di tahun depan ditetapkan lebih tinggi. Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara direncanakan naik 9,8 persen hingga Rp 3.147,7 triliun, dengan mayoritas sumber dari pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5 persen.

“Karena kebutuhan negara dan masyarakat begitu banyak, pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa perlu kebijakan baru. Seringkali media menyampaikan bahwa upaya meningkatkan pendapatan adalah dengan menaikkan pajak, padahal sebenarnya pajaknya tetap,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025) yang lalu.

Untuk menambah penerimaan pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah lebih fokus pada kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti mereka yang mampu harus membayar pajak dengan patuh, sementara yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan maksimal.

Dengan perkembangan teknologi dan peningkatan transparansi, pemerintah saat ini lebih mampu memoantor dan memastikan bahwa setiap warga yang berkewajiban membayar pajak melakukan hal tersebut dengan benar. Ini juga diikuti dengan upaya pemberdayaan masyarakat agar lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam contribusi ke negara.

Upaya ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong ketertiban ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak. Dengan demikian, tanpa perlu pajak baru, pemerintah masih dapat merencanakan anggaran yang efektif dan berdaya gunakan.

Menjaga keseimbangan antara tumbuh ekonomi dan kewajiban pajak memang menjadi tantangan. Namun, dengan pendekatan yang tepat, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan tanpa beban tambahan pada masyarakat. Semua pihak diharapkan berpartisipasi aktif dalam upaya ini, baik dari pihak pemerintah, warga, hingga lembaga terkait.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan