Evaluasi Tunjangan DPRD DKI: Kecepatan Berakibat Kesalahan Jika Dipercepat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPRD DKI Jakarta saat ini tengah menggelar pembahasan terkait evaluasi tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan bahwa diskusi ini dilakukan dengan saksama agar hasilnya sesuai dengan ketentuan dan harapan warga. Dalam wawancara dengan wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (8/9/2025), Basri Baco menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD telah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tidak hanya bergantung pada DPRD saja.

Semua tunjangan yang diterima Dewan tidak ditentukan sendiri oleh DPRD, melainkan oleh pemerintah, gubernur, dan Kementerian Keuangan. Olehnya, harus ada koordinasi yang baik di antara pihak-pihak tersebut. Saat ditanya mengenai besarnya tunjangan yang akan direvisi, Basri Baco belum bisa memberikan angka pasti. Menurutnya, proses pembahasan masih berlangsung dan memerlukan kejelasan yang matang.

“Belum ada, masih dalam tahap proses. Sabar saja, kalau terlalu buru-buru, mungkin terjadi kesalahan lagi yang akan mengakibatkan DPRD yang salah,” katanya. Ia menambahkan bahwa revisi regulasi masih dalam tahap pembahasan internal dan akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak perlu dilakukan revisi berkali-kali. “Kita sepakat untuk dievaluasi, tetapi harus done with caution. Tidak bisa terburu-buru, karena mungkin saja terjadi kesalahan kalau dilakukan terlalu cepat. Lebih baik siapkan dengan matang supaya lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Tunjangan untuk pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara bagi anggota DPRD sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Dasar hukum tersebut berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017. Aturan tersebut menetapkan bahwa jika pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah jabatan untuk pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan akan diberikan setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Evaluasi tunjangan perumahan ini tidak hanya tentang angka, tetapi juga tentang keadilan dan transparansi. Warga Jakarta berharap agar DPRD DKI Jakarta dapat mengevaluasi dengan bijak, sehingga tunjangan yang diterima sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja yang dilakukan. Proses ini juga menjadi pelajaran bagi instansi lain agar lebih transparent dalam pembagian sumber daya publik. Kunci suksesnya adalah kerja sama yang erat antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat. Jangan lupa, setiap keputusan yang diambil harus selalu mengutamakan kepentingan warga dan keadilan sosial.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan