Seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Sukapura di Kabupaten Tasikmalaya Akan Segera Dilaksanakan, Tim Seleksi Telah Dibentuk

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya, terdapat enam BUMD yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya berfokus pada keuangan, sementara dua lainnya mengelola bidang non-keuangan. Di bidang keuangan, ada beberapa lembaga seperti PT BPR Artha Galunggung Perseroda, PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (Bank CIJ), PT LKM Pancatengah, dan PD BPR Artha Sukapura.

Di sisi lain, bentuk non-keuangan diwakili oleh Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan PT Abyakta Dharma Yasa (Perseroda). Atep Dadi Sumardi ST MT, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, mengingatkan bahwa menurut UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, semua BUMD wajib berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam praktiknya, sebagian besar BUMD di Tasikmalaya sudah berubah menjadi Perseroda, dengan pengecualian PD BPR Artha Sukapura yang masih dalam tahap transisi. Atep menambah, transformasi tersebut menjadi tugas penting untuk menyelesaikan penataan badan hukum BUMD di kabupaten tersebut.

Sementara itu, beberapa BUMD masih mengalami masalah kekosongan jabatan.PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (Bank CIJ) dan PT LKM Pancatengah mengalami kekosongan di tingkat direksi. Masalah serupa juga dialami PD BPR Artha Sukapura, di mana Dewan Pengawas akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025 mendatang.

Perumda Air Minum Tirta Sukapura pun tidak luput dari masalah ini. Sejak 1 September 2025, posisi direksi sudah lowong, dan pengisian jabatan akan segera dilakukan melalui seleksi. Tim panitia seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sudah dibentuk, terdiri dari ASN Pemkab Tasikmalaya, akademisi, dan profesional, yang akan membantu dalam tes psikotes.

Mengoptimalkan manajemen BUMD dengan penataan hukum yang tepat dan penempatan jabatan yang efektif menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional lembaga ini.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa transformasi struktur hukum pada BUMD dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional hingga 30%. Studi kasus serupa di beberapa daerah menunjukkan peningkatan pelayanan publik dan kinerja keuangan.

Perbaikan ini harus menjadi prioritas agar BUMD dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Melalui pengawasan yang lebih kencang dan penataan struktur yang jelas, Kabupaten Tasikmalaya dapat memastikan BUMD berfungsi optimal untuk kemajuan daerah.

Secara lebih rinci, infografis tentang transformasi BUMD menunjukkan bahwa daerah yang telah melakukan transformasi hukum mengalami peningkatan kinerja hingga 40% dalam waktu tiga tahun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perbaikan struktur dan manajemen pada lembaga ini.

Membangun BUMD yang handal bukan hanya tentang transformasi hukum, tetapi juga tentang profesionalisme tim pengelola. Dengan langkah-langkah yang diperkuat oleh data dan studi kasus, Tasikmalaya dapat menjadikan BUMD sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

Dengan penataan yang tepat dan dedikasi yang tinggi, BUMD di Tasikmalaya dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Semua usaha untuk mengoptimalkan potensi lembaga ini akan berlipat ganda manfaatnya bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan