Buruh Minta Gaji Rp 7,5 Juta Tanpa Pajak untuk Memacu Ekonomi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para pekerja mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mengubah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permintaan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat beberapa organisasi buruh besar di Indonesia diundang ke Istana beberapa waktu yang lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusul agar PTKP yang sebelumnya hanya Rp 4,5 juta per bulan dijadikan Rp 7,5 juta per bulan. Berikutnya, seberapa penting permintaan buruh untuk menaikkan batas kena pajak?

Nailul Huda, pakar ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyatakan bahwa reformasi pajak bisa mempengaruhi perkembangan ekonomi, termasuk melalui peningkatan PTKP.

Saat ini, batas PTKP untuk pekerja di Indonesia dianggap sangat rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini menyebabkan banyak orang dari kelas menengah mengalami potongan pajak.

“Pajak dapat menjadi alat yang efektif untuk memacu perekonomian yang sedang lemah. Salah satunya adalah dengan meningkatkan PTKP. Batas ini saat ini terbilang sangat rendah, yakni Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta tiap bulannya,” ujar Huda ketika dihubungi Thecuy.com, Senin (8/9/2025).

Jika batas PTKP ditetapkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan, masyarakat akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berbelanja. Pendapatan yang tersedia untuk dikeluarkan meningkat, sehingga daya beli dan perekonomian bisa berkembang lebih cepat.

“Pendapatan yang bisa digunakan oleh masyarakat naik. Perekonomian akan bergerak dengan lebih lancar,” katanya.

Yusuf Rendy Manilet, peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, juga mendukung pemikiran untuk menaikkan PTKP. Menurutnya, batas penghasilan bebas pajak terakhir kali disesuaikan pada tahun 2016, padahal biaya hidup sekarang sudah jauh lebih tinggi.

“Jika kita membahas PTKP, batas penghasilan tidak kena pajak ini terakhir ditetapkan pada 2016 dan masih di angka Rp 4,5 juta per bulan. Padahal, biaya hidup di kota besar sekarang jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, wajar jika buruh mengajukan kenaikan PTKP hingga Rp 7,5 juta,” ungkap Rendy ketika dihubungi Thecuy.com.

Sama dengan Huda, Rendy menganggap kenaikan PTKP akan memberikan manfaat bagi para pekerja. Dengan pajak yang lebih rendah, penghasilan bersih (take-home pay) akan lebih banyak, sehingga daya beli dapat meningkat. Indonesia, yang bergantung pada konsumsi dalam negeri sebagai sumber utama pertumbuhan ekonomi, pasti akan merasakan dampak positif yang signifikan.

“Karena konsumsi rumah tangga adalah mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, efek ini bisa menjadi stimulus yang kuat,” tutup Rendy.

Kenaikan PTKP tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan peningkatan daya beli, konsumsi akan meningkat, dan ini akan menggerakkan berbagai sector ekonomi lainnya. Oleh karena itu, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat perkembangan perekonomian.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan