Polemik sengketa tanah Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, terus berlanjut. PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang menjalankan hotel tersebut, telah melanjutkan gugatan terhadap pemerintah. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Nusron, kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo karena PT Indobuildco terus mengajukan gugatan, baik melalui Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi Pajak (PTUN). Hal ini dikemukakan dalam satu kesempatan di Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989, yang memberikan Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas nama Setneg RI untuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). PT Indobuildco mengajukan gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dengan tergugat meliputi Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Nusron menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan saksi. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa gugatan ini diajukan sejak 9 April 2025. Pemeriksaan saksi masih berlangsung sebagai bagian dari proses persidangan.
Terakhir, Nusron membahas kasus ini pada Maret 2025. Pada saat itu, ia menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah mengirimkan somasi sejak 2024 agar Hotel Sultan dievakuasi. Kejadian ini diakibatkan oleh rencana pemerintah untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap HPL Nomor 169/HPL/BPN/89 di Blok 15 kawasan GBK, yang meliputi lahan seluas 2.664.210 meter persegi. Keputusan ini mengembalikan tanah tersebut ke pemerintah, sementara Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora yang berakhir pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Dari sini, terlihat betapa kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan berbagai pihak dan tata hukum yang berlaku. Hal ini mengingatkan bahwa masalah tanah seringkali menimbulkan persengketaan yang panjang dan rumit. Pengelolaan tanah yang efektif dan transparan sangat diperlukan untuk mencegah kasus seperti ini di masa depan.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana peran pemerintah dalam menegakkan kebijakan yang adil terhadap penggunaan lahan strategis. Pemerintah harus tetap tegas dalam menegakkan hukum, namun juga mempertimbangkan dampaknya terhadap semua pihak yang terlibat. Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencapai solusi yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.