Pemberani Membela Keadilan: Perjuangan Srikandi dalam Dunia Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Esterina Nuswarjanti mengemukakan bahwa tidak semua kasus perlu diselesaikan melalui proses peradilan tradisional. Dia sering mempromosikan restorative justice sebagai salah satu cara untuk memberikan keadilan, khususnya bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan situasi.

Menurutnya, restorative justice tidak hanya menjadi opsi hukum, tetapi juga refleksi dari kasih sayang dalam upaya mencapai keadilan yang sehat.

Restorative justice telah menjadi tren global dalam sistem keadilan, khususnya di negara-negara yang menghadapi masalah penghilangan massa. Studi terbaru menampilkan pendekatan ini tidak hanya meminimalkan biaya proses hukum, tetapi juga meningkatkan kemanusiaan dalam mengatasi konflik. Dalam kasus-kasus di mana pelaku dan korban dapat bersatu dalam proses restorative justice, tingkat reofensi (ulang pelanggaran) turun hingga 30%. Ini menunjukkan bahwa pendekatan ini memiliki dampak positif yang signifikan dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih baik.

Salah satu contoh yang menonjol adalah program restorative justice yang diterapkan di New Zealand, yang berhasil mengurangi tingkat reofensi nakal remaja hingga 50% dalam waktu lima tahun. Prinsip keharmonisan dan pemulihan hubungan menjadi kunci sukses di program tersebut.

Dalam upaya mencapai keadilan yang lebih manusiawi, restorative justice bukan hanya solusi untuk kasus hukum, tetapi juga sebagai jembatan untuk membangun kembali hubungan yang hancur. Dengan pendekatan ini, keadilan bukan lagi tentang menuntut, tetapi tentang memulihkan dan memperbaiki.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan