Kemendag Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor Mendatang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 tahun 2025. Kebijakan ini merupakan upaya untuk menyederhanakan aturan dalam bidang perdagangan.

Isy Karim, sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa departemen ini siap menerima saran dan masukan mengenai kebijakan impor yang ada. Menurutnya, aturan baru tersebut telah disusun berdasarkan input dari berbagai kementerian dan lembaga, dan menjadi bagian dari kerja sama yang intensif.

“Kementerian Perdagangan terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, dan masyarakat umum. Namun, saran tersebut harus melewati proses tertentu sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satu syaratnya adalah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” jelas Isy.

Peraturan tersebut berisi tentang kebijakan dan aturan impor yang telah disusun sebagai bagian dari upaya deregulasi dalam perdagangan. Langkah ini diambil untuk menyambut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah.

Deregulasi dilakukan melalui dua aspek utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berbisnis. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mempercepat penanaman modal, serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama di sektor yang memerlukan banyak tenaga kerja.

Penerbitan Permendag Nomor 16 hingga 24 tahun 2025 telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian yang berlangsung pada 6 Mei 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh berbagai pejabat dari kementerian terkait.

Keputusan ini juga telah diumumkan melalui konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025. Konferensi dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Menteri Perdagangan dan beberapa pejabat tinggi lainnya.

Terdapat empat kelompok barang yang menjadi prioritas dalam relaksasi kebijakan impor, berdasarkan keputusan rapat pada 6 Mei 2025. Salah satunya adalah komoditi bahan baku plastik, bahan bakar seperti etanol dan biodiesel, serta pupuk bersubsidi.

Menurut analisis dampak regulasi (RIA), relaksasi impor bahan baku dan bahan penolong industri dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan daya saing industri hilir. Hal ini karena akses ke bahan baku menjadi lebih beragam dan harganya lebih kompetitif, sehingga dapat menaikkan produktivitas industri dan menarik investasi.

“Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi Pelaksanaan Permendag Nomor 16 hingga 24 tahun 2025 agar bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat,” kata Isy.

Ia juga mengapresiasi masukan dari berbagai pihak dalam membantu memantau kebijakan impor. Isy mengharapkan agar semua saran disampaikan melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menuntut Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag 16/2025. Nur Khabsyin, Sekretaris Jenderal DPN APTRI, menyebut kebijakan tersebut menyebabkan penumpukan stik molasis dari petani yang tak terserap industri. Hal ini karena aturan baru dinilai membuka impor etanol tanpa kuota dan persetujuan teknis.

Ketika stok tetes tebu di pabrik gula mulai melebihi kapasitas, Nur menegaskan bahwa petani akan melakukan aksi protes di Kementerian Perdagangan jika kebijakan tidak direvisi.

Kebijakan impor baru ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui deregulasi. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan industri, tetapi juga petani dan masyarakat. Dengan demikian, melalui kerja sama dan evaluasi yang terus-menerus, kebijakan impor dapat menjadi langkah yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan