Pengumuman Baru RUU Perampasan Aset di DPR, ICW Mengusulkan Solusi untuk Menangani Kritik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemilihan ulang pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset (Perampasan Aset Tindak Pidana) kini mulai membuktikan perubahan baru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang agar diskusi ini tidak hanya sebagai upaya pemerintah untuk menghentikan kritik masyarakat.

“Undang-undang rencananya akan dibahas setiap kali muncul protes warga, kemungkinan ini hanya sebagai langkah simbolis untuk memadamkan suara publik tanpa menyelesaikan masalah pokok,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Minggu (7/9/2025). Wana menegaskan, pemerintah dan DPR harus lebih terbuka dalam melibatkan rakyat jika benar-benar serius mengusut RUU Perampasan Aset. Dokumen rencananya harus mudah diakses oleh masyarakat.

Gubernemen dan DPR diharapkan untuk mengungkapkan rencana dan dokumen akademik terkait RUU PATP. Wana membuat pernyataan bahwa pembahasan undang-undang ini harus bermanfaat dalam upaya pemberantasan korupsi.

ICW juga meminta penambahan norma kepemilikan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan (unexplained wealth) dalam pembahasan RUU ini. Hal ini penting untuk menargetkan pejabat yang memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan yang tercatat dalam Lembar Hak Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa kasus korupsi, hanya 17 orang atau sekitar 0,99% yang dijatuhi hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ICW mendesak pemerintah untuk segera menerapkan UU TPPU kepada pelaku korupsi selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR.

“Jika pemerintah benar ingin memberikan efek jera kepada koruptor dengan merampas aset, maka dapat menggunakan UU TPPU sementara sambil membahas RUU PATP secara paralell. Presiden harus mendorong dan mendorong penegak hukum untuk lebih aktif dalam menerapkan UU TPPU sebagai alternatif dalam mengungkap alur uang dan menciptakan efek jera,” kata Wana.

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengaku Presiden Prabowo Subianto telah mendorong pemasukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2026. Yusril menjelaskan presiden telah beberapa kali menyampaikan permintaan agar DPR segera membahas undang-undang tersebut. Yusril juga telah mengkoordinasikan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas.

“Dan kemarin saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menkum Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset ini dalam Prolegnas 2025-2026, dan menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap kemungkinan revisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Doli menegaskan pihaknya siap untuk membahas undang-undang tersebut. “Sangat mungkin (revisi Prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (6/9).

Doli juga menyatakan siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih sebagai inisiatif DPR. Dia menjelaskan saat ini hanya menunggu kesepakatan antara pemerintah dan DPR. “Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR harus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan RUU Perampasan Aset, bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan publik. Involvement masyarakat dan pelaksanaan UU TPPU sebagai langkah sementara akan menjadi kunci sukses RUU ini. Jika dijalankan dengan transparansi dan serius, undang-undang ini dapat menjadi senjata kuat dalam melawan korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan