Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Bersenang-senang Bertambah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Penjahatan di rumah politikus dan selebriti Surya Utama, lebih dikenal sebagai Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, masih terus diperluas. Sejak kejadian itu, jumlah tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian telah mencapai 12 orang.

Dalam upaya penyelidikan, pihak kepolisian masih memperluas jaring untuk menangkapi pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa penjarahan tersebut. Para pelaku ini telah merampas berbagai barang berharga yang ada di dalam rumah Uya Kuya.

Peristiwa penjarahan ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, setelah massa melakukan aksi protes terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Selain mengambil barang, massa juga merusak properti di rumah Uya Kuya, termasuk mencoret-coret dinding rumah yang bercat putih.

Uya Kuya, yang bernama lengkap Surya Utama, telah mengaku dengan ikhlas bahwa rumahnya telah dijarah. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku penjarahan tersebut.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengkonfirmasi bahwa jumlah tersangka yang telah ditetapkan saat ini mencapai 12 orang. Mereka diduga terlibat dalam aksi provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya, serta melawan petugas saat upaya pembubaran massa dilakukan.

Pada sebuah briefing, AKBP Dicky Fertofan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa dari 12 tersangka tersebut, ada yang bertindak sebagai pelaku penjarahan, ada pula yang ditangkap karena menyerang petugas, dan beberapa lainnya berperan sebagai provokator dalam aksi massa.

Alfian Nurrizal juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap penghasut yang menggunakan platform TikTok untuk menghasut massa melakukan penjarahan. Pelaku ini ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, dan pihak kepolisian telah menyita dua buah handphone yang dipergunakan untuk kejahatan tersebut.

Menurut Dicky, penghasutan dilakukan melalui akun TikTok, meskipun pelaku utama penghasutan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang ditangkap akan dihukum berdasarkan Pasal 56 KUHP tentang penyediaan sarana kejahatan.

Dicky Fertofan juga menjelaskan bahwa pelaku penghasutan tidak langsung terlibat dalam aksi penjarahan, tetapi tetap ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan akun media sosial untuk mengajak orang lain melakukan kejahatan.

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aksi massa yang tidak terkendali. Hal ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga kerukunan sosial dan menghindari tindakan yang merusak keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan