Penjahat bawah umur Uya Kuya Tersangka Perampokan Rumah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menentukan 12 tersangka dalam kasus perampokan rumah politikus PAN, Surya Utama dengan julukan Uya Kuya, salah satunya masih berumur 17 tahun.

“Terdapat satu tersangka yang berada di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

Rumah milik Uya Kuya di Jakarta Timur menjadi target perampokan pada Minggu (31/8). Dalam waktu dua hari berturut-turut sejak Sabtu (30/8), beberapa rumah politikus seperti Ahmad Sahroni dan kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengalami peristiwa serupa.

Tiga kelompok pelaku terlibat dalam peristiwa perampokan rumah Uya Kuya. Kelompok tersebut terdiri dari para penghasut, perampok, dan mereka yang bertindak melawan petugas. Alfian menjelaskan bahwa salah satu pelaku di bawah umur hanya ikut-ikutan tanpa niat jahat.

“Tersangka berumur di bawah umur hanya terpengaruh atau ikut-ikutan,” ujar Alfian. Selain itu, seorang pelaku yang ditangkap tidak ditetapkan sebagai tersangka karena Uya Kuya memilih menyelesaikan kasus melalui pendekatan restorative justice (RJ).

“Terdapat satu kasus yang diselesaikan dengan RJ karena pelaku telah memberitahu kepada RT bahwa ia mengambil indoor AC, kemudian melaporkan ke Polres Jaktim,” terang Alfian.

Dia menambahkan, pelaku wanita yang bernama R, berusia 52 tahun dan bekerja sebagai juru parkir, memutuskan untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice.

“Uya Kuya malah meminta penyelesaian melalui RJ karena tidak ada niat untuk merampok. Pelaku hanya mengambil barang yang berada di halaman dekat pagar,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, perampokan terjadi di rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/8). Beberapa rumah pejabat lainnya, termasuk Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko ‘Patrio’, juga menjadi korban perampokan. Uya Kuya telah dinonaktifkan dari DPR RI oleh PAN, setelah ia menjadi sorotan karena tari joget di DPR.

Kasus perampokan ini mengungkapkan keterlibatan berbagai elemen dalam kejahatan, mulai dari pelaku utama hingga mereka yang hanya ikut-ikutan. Pendekatan restorative justice yang diterapkan menunjukkan upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa melibatkan proses hukum yang panjang. Namun, perampokan berantai terhadap rumah pejabat menunjukkan adanya kekacauan yang perlu ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan